TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Ketut Danu, pemilik vila yang dibongkar di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng tak memungkiri dirinya mendapat dana pembangunan vila dari seorang Warga Negara Asing (WNA).
Namun ia membantah jika WNA itu disebut sebagai investor.
Danu menjelaskan, WNA tersebut merupakan temannya yang berkewarganegaraan Australia.
Baca juga: Tegas! 3 WNA yang Berusaha Kabur Saat Diamankan Petugas Imigrasi Denpasar Dikenakan Pasal Berbeda
Hubungan pinjam-meminjam yang dilakukannya pun telah dituangkan dalam loan agreement melalui notaris.
"Tidak ada penanaman modal asing. Itu saya minjam dana dari teman saya orang asing," ucapnya ditemui di lokasi pembongkaran, Sabtu (12/9/2026).
Karena hubungan pertemanan pula, Danu mengaku pinjaman tersebut tanpa adanya jaminan.
Meski demikian, ia tidak menyebut berapa nominalnya.
"Modalnya ini tergantung berapa total biayanya sampai jadi," ujarnya.
Baca juga: Tiga WNA Berusaha Kabur Saat Diamankan, Petugas Imigrasi Pindahkan WNA ke Rudenim Denpasar
Dikatakan pula, WNA tersebut mengetahui uang yang dipinjam digunakan untuk membangun vila.
Danu mengaku dirinya yang lebih dulu menceritakan adanya lahan di kawasan hutan, yang menurutnya memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata.
Danu kemudian mengajukan pinjaman karena tidak memiliki modal untuk membangun sarana akomodasi di lokasi tersebut.
Namun, ia menegaskan WNA tersebut tidak ikut campur dalam pengelolaan vila.
Baca juga: WNA China Pakai VOA Tapi Jadi Pengawas Proyek, Kantor Imigrasi Langsung Deportasi dari Bali
"Jadi saya tidak punya modal, kalau boleh minjam modal, saya akan bangun itu dengan pengembalian pinjamannya melalui hasilnya nanti, hasil dari pengelolaannya," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut adanya indikasi keterlibatan warga negara asing sebagai pemodal dalam pembangunan vila tersebut dengan menggunakan nama warga lokal atau nominee.
Koster mengatakan dugaan tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut.
"Akan ditelusuri lebih dulu," ucap Koster saat ditemui dalam proses pembongkaran vila.
Tindakan tegas ini dilakukan sebab bangunan tersebut dinilai melanggar aturan.
Di antaranya, bangunan berdiri tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan berusaha bidang kehutanan.
Selain itu, bangunan tersebut dinilai melanggar peruntukan HPT dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada LPHD Wana Makmur Pejarakan. (*)