TRIBUN-BALI.COM, BULELENG — Pemerintah Provinsi Bali membongkar sebuah bangunan vila permanen yang berdiri di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Penertiban dilakukan lantaran bangunan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 11.00 Wita. Sebelum eksekusi dilakukan, Satpol PP Provinsi Bali terlebih dahulu membacakan surat perintah pembongkaran di hadapan petugas, pihak kecamatan, pemerintah desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Pejarakan, serta perwakilan pemilik bangunan.
Baca juga: Ditinggal Kerja, Rumah Trisnasari di Buleleng Bali Dibobol Maling, Perhiasan Emas Rp60 Juta Raib
Bangunan diketahui berdiri tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan berusaha di bidang kehutanan. Selain itu, pemanfaatannya dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan HPT serta ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 terkait pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada LPHD Wana Makmur Pejarakan.
Usai surat perintah dibacakan, Gubernur Bali Wayan Koster mengawali pembongkaran secara simbolis menggunakan martil. Aksi tersebut menjadi tanda dimulainya eksekusi penertiban terpadu.
Baca juga: BREAKING NEWS, WNA Kanada Ditemukan Tewas Tembak Diri di Atas Sofa di Villa di Jimbaran
Pembongkaran selanjutnya dilakukan petugas dengan merobohkan bangunan vila berbahan beton beserta fasilitas penunjangnya.
Koster mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya mendapatkan tiga kali peringatan.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Jadi, ini merupakan bagian dari penertiban berdasarkan peraturan daerah yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan," ujar Koster di lokasi.
Selain persoalan pemanfaatan kawasan, bangunan tersebut juga diketahui belum mengantongi sejumlah dokumen dan perizinan. Salah satunya terkait penggunaan air bawah tanah (ABT), meski aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan.
Bangunan itu juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena belum mendapatkan izin resmi dari instansi terkait. Selain itu, penelitian tata kelola lanskap juga belum dilaksanakan.
"Tadi saya ajak bicara, mereka (pemilik) mengakui tidak memiliki izin," kata Koster.
Dalam penertiban tersebut, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik nominee, yakni adanya pihak lain, termasuk dugaan warga negara asing, yang memberikan modal untuk pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal.
Meski demikian, Koster menegaskan dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Akan ditelusuri lebih dulu," ujarnya.
Setelah bangunan dibongkar, lahan bekas vila tersebut rencananya diserahterimakan kepada UPT Kehutanan Bali Utara pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali bersama LPHD Wana Makmur Pejarakan.
Areal tersebut selanjutnya akan direhabilitasi dan dilakukan reboisasi dengan tujuan mengembalikan fungsi kawasan sebagai hutan. (*)