Tiga Fakta Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Tateli Minahasa: Tiga Orang Ditangkap
Rizali Posumah September 13, 2026 10:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang berujung kematian kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Manado. 

Kali ini terjadi di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. 

Meski berada di Kabupaten Minahasa, Desa Tateli masih masuk wilayah hukum Polresta Manado bukan Polresta Minahasa. 

Berikut fakta-fakta terkait peristiwa penganiayaan berujung kematian tersebut: 

Identitas Tersangka dan Korban

Tersangka dalam kasus ini ada tiga orang. 

Mereka yakni AT alias Andika (20), PK alias Putra (18), dan MP alias Miraicle (18). 

Ketiganya telah ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado.

Mereka diamankan Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K., pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 17.45 WITA.

Korban dalam kasus ini bernama Faizal Rohim (24), warga Desa Tateli Jaga IV, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Peristiwa penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Sementara laporan terkait kejadian tersebut dibuat oleh Ingriani Ransun (49), yang juga merupakan warga Desa Tateli Jaga IV.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/1947/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.

Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Kasat Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelapor mendapat informasi dari tetangganya bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit setelah mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang yang belum dikenal.

Pelapor kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. 

Setibanya di rumah sakit, pelapor mendapati korban memang sedang mendapatkan perawatan medis akibat penganiayaan yang dialaminya.

“Atas kejadian tersebut, pihak korban merasa keberatan dan selanjutnya mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasat, Sabtu (12/9/2026).

Tersangka Sudah Diserahkan kepada Penyidik

Kata Elwin, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K., langsung melakukan tindakan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku.

Tim kemudian mendatangi kediaman keluarga salah satu pelaku dan melakukan pendekatan secara persuasif. 

Dari upaya tersebut, pihak keluarga bersedia menyerahkan pelaku kepada petugas.

“Pada saat yang sama, dua pelaku lainnya juga diketahui berada di lokasi tersebut. Petugas kemudian mengamankan ketiganya,” tandasnya.

Menurutnya, setelah berhasil diamankan, ketiga pelaku dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Polisi Amankan Dua Kayu Balak

Dalam penanganan perkara tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kayu balak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

“Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang dia.

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.