BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial A.I. (42) terkait dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Raya Komplek RT 19, Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, Sabtu (12/9/2026) kemarin.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat menyampaikan, dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Bangka Tengah bersama Polsek Lubuk Besar melakukan penyelidikan.
Menurutnya, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di bawah meja batu kompor di rumah kontrakan yang ditempatinya.
Ia menjelaskan, saat melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu, ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
"Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," ujar IPDA Dedi, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
IPDA Dedu menerangkan, dari tangan A.I, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar, tiga paket sedang, dan 45 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 71,3 gram, lima butir ekstasi dengan berat netto 2,6 gram.
Selanjutnya diamankan pula, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu butir amunisi, 45 potongan pipet plastik, empat toples kecil, tas kain merah, dua lembar tisu bekas, sarung senjata api warna hitam, satu unit handphone Android merek Infinix Smart 9, serta unit sepeda motor Honda Vario.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegasnya.
Dikatakan IPDA Dedi, saat barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api beserta amunisi secara tanpa hak.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)