TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Polisi menangkap K alias K yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah ruko peralatan bangunan di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.
K ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi di Jalan Parit Besar, Kelurahan Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan pencurian yang terjadi pada sebuah toko milik S.
Kasus tersebut dilaporkan setelah korban mendapati pintu belakang rukonya dalam kondisi terbuka pada Rabu (19/8/2026) pagi.
Saat mengecek bagian dalam toko, korban mendapati sejumlah barang telah hilang.
Di antaranya empat mesin pompa air merek Sinizu, satu mesin pompa air submersible, satu chainsaw Husqvarna 288, dan dua unit handphone.
Baca juga: Penanganan Karhutla di Bengkalis dan Meranti, Kini Tersisa 6 Titik Lagi
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp21,5 juta.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah laporan resmi dibuat pada 29 Agustus 2026.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi,” kata Gede Adi, Minggu (13/9/2026).
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., kemudian bergerak ke wilayah Rangsang Pesisir dan mengamankan K.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, topi merah bertuliskan TBL, satu chainsaw merek Husqvarna 288, dan potongan kawat besi sepanjang sekitar 50 sentimeter.
“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang,” ujar Gede Adi.
K selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterlibatannya serta menelusuri keberadaan barang-barang lain yang dilaporkan hilang.
Atas perbuatannya, K disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)