Divonis Bebas oleh PT Bandung, Kubu Irfan Suryanagara Singgung Tuntutan Ganti Rugi Rehabilitasi
Muhamad Syarif Abdussalam September 13, 2026 10:44 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan Irfan Suryanagara dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU atas dakwaan penggelapan dan/atau pencucian uang dengan putusan PT Bandung nomor 4/Pid/2026/PT.Bdg tertanggal 10 September 2026 yang dibacakan Majelis Hakim Tinggi Bandung secara Zoom, yang sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb.

Pada pokoknya, baik PN Bale Bandung maupun PT Bandung menerima eksepsi tim advokat, bahwa perkara ini perkara yang sama dan tak dapat diadili dua kali, sehingga Irfan Suryanagara bebas dari dakwaan.

Tim Advokat Irfan yang tergabung pada kantor hukum Sudding and Partners Law Firm dengan diketuai Endang, menyampaikan bahwa kliennya bebas dari dakwaan dan putusan tersebut adalah putusan terhadap eksepsi, sehingga perkara kliennya ini tak bisa dilanjutkan.

"Dengan adanya putusan bebas, klien kami pun bisa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik, karena klien kami pernah ditahan selama enam bulan," katanya, Minggu (13/9/2026).

Sebelumnya, majelis hakim tinggi Bandung, Naisya Kadir saat membacakan putusan secara Zoom menegaskan, berdasarkan pertimbangan, maka putusan majelis hakim tingkat pertama PN Bale Bandung tertanggal 10 Agustus 2026 beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan.

Sementara itu, PN Bale Bandung juga sebelumnya telah menjatuhkan putusan sela dengan mengabulkan eksepsi terdakwa atau tim advokat Irfan Suryanagara terhadap dakwaan JPU.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima perlawanan terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor perkara PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 pada 10 Juni 2026 tak dapat diterima, dan menetapkan mengembalikan berkas perkara atas nama Irfan Suryanagara, beserta seluruh barang bukti ke penuntut umum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.