Mahkamah Etik Nasional Perlu Dibentuk untuk Kembalikan Demokrasi
GH News September 19, 2024 10:06 AM
MAKASSAR - Sistem politik Indonesia semakin rapuh dan sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok elite. Hukum yang seharusnya menjadi penopang keadilan justru kehilangan martabatnya. Realitas di lapangan menunjukkan hukum kerap dijadikan alat permainan kekuasaan, dimodifikasi, dipelintir, bahkan ditundukkan demi kepentingan politik dan kapital.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) mengangkat tema "Kerapuhan Etika Penyelenggaraan Negara" yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) Selasa 16 September 2024.



Pakar Komunikasi Politik Benny Susetyo mengatakan, diskusi ini menyoroti dinamika kritis dalam etika hukum dan pemerintahan di Indonesia, di mana praktik kriminalisasi serta politik bagi-bagi kekuasaan sering digunakan untuk melumpuhkan lawan politik.

"Hukum tak lagi menjadi instrumen penegak keadilan, melainkan alat yang diatur sesuai dengan kebutuhan kekuasaan," katanya, Rabu (18/9/2024).

Kriminalisasi dan politik bagi-bagi kekuasaan telah menjadi senjata ampuh untuk menaklukkan lawan politik, membuat hukum tak lebih dari alat kekuasaan. Hukum yang seharusnya kokoh sebagai penegak keadilan kini fleksibel di tangan elite, diubah sesuai kebutuhan politik praktis dan kepentingan kapital.

Dalam banyak kasus, hukum tak lagi berfungsi sebagai pengayom rakyat, melainkan perpanjangan tangan segelintir elite yang ingin mempertahankan kekuasaannya. Ini bukan hanya mengikis martabat hukum, tapi juga merusak demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

"Alih-alih memperjuangkan kepentingan rakyat, pemimpin politik justru sibuk mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok," katanya.

Menurut Benny, ketika pemimpin mengabaikan etika dalam menjalankan tugasnya, etika dalam tata kelola hukum pun runtuh. Proses legislasi yang seharusnya menjadi instrumen kedaulatan rakyat sering terseret dalam arus kepentingan politik praktis dan modal.

"Partai politik, yang seharusnya menjadi penjaga moral dan pengontrol kekuasaan, justru terjebak dalam politik transaksional, mengutamakan kepentingan sesaat daripada rakyat. Akibatnya, hukum tak lagi ditegakkan demi kebenaran dan keadilan, tetapi demi melindungi kekuasaan," jelasnya.

Ironisnya, Pancasila yang menjadi dasar negara sering kali hanya dijadikan slogan politik kosong tanpa implementasi nyata. Jika Pancasila benar-benar dijadikan falsafah politik dan hukum, produk hukum yang dihasilkan seharusnya mampu mengatasi konflik kepentingan dan mengedepankan etika.

"Kenyataannya, politik Indonesia kerap menjadi medan perselingkuhan antara kekuasaan dan modal. Kolaborasi ini merusak tatanan demokrasi dan budaya hukum, menyebabkan hukum kehilangan moralitas dan mengukuhkan kekuasaan atas nama kepentingan elite," terangnya.

Sistem hukum yang terjebak dalam pusaran kepentingan politik dan kapital, kata Benny, membutuhkan Reformasi. Salah satu solusinya menegakkan supremasi etika, bukan hanya supremasi hukum. Artinya, hukum harus dijalankan dengan berlandaskan nilai-nilai etika, bukan hanya sekadar aturan yang tertulis.

"Jika hukum hanya dilihat sebagai sekumpulan aturan, maka ia akan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, di mana masyarakat kecil menjadi korban ketidakadilan sementara elite berkuasa dapat dengan mudah menghindari jerat hukum," paparnya.



Untuk mengembalikan martabat hukum dan demokrasi di Indonesia perlu dibentuk undang-undang yang mengatur etika berbangsa dan bernegara serta pembentukan Mahkamah Etik Nasional yang bertugas menegakkan etika di kalangan penyelenggara negara.

"Hal ini penting agar perilaku para pemimpin politik tidak hanya diukur dari kepatuhan mereka pada hukum, tetapi juga dari sejauh mana mereka menjunjung tinggi nilai-nilai etika," tegasnya.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.