Dedi Mulyadi dan Ahli Digital Forensik Jadi Saksi Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Hari Ini
taufik ismail September 20, 2024 10:30 AM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini, Jumat (20/9/2024).

Salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini adalah tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Kuasa hukum para terpidana, Jan S Hutabarat menjelaskan, bahwa Dedi Mulyadi akan memberikan testimoni yang dianggap penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini..

"Kami rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi fakta dan juga sekaligus saksi testimoni the auditum, seorang tokoh Jawa Barat, tokoh kemanusiaan yang sangat memperhatikan kasus ini, yaitu bapak Dedi Mulyadi," ujar Jan S Hutabarat melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (20/9/2024) pagi.

Selain Dedi Mulyadi, sidang PK ini juga akan menghadirkan beberapa saksi lain yang dianggap dapat memberikan novum (bukti baru) penting.

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan dan pemberian novum dari tiga rekan almarhum Eki, yaitu saudara Arta, Anwar, dan Fransiskus," ucapnya.

Arta dan Anwar akan bersaksi mengenai kebersamaan mereka dengan kedua almarhum, sedangkan Fransiskus, sahabat Eki, akan memberikan kesaksian terkait helm yang dipakai Eki saat peristiwa tragis itu terjadi.

Tak hanya saksi fakta, ahli psikologi forensik Reza Indragiri juga akan memberikan keterangan keahliannya dalam persidangan ini.

"Beliau akan memberikan keterangan untuk memperkuat novum-novum yang disampaikan oleh tim hukum," jelas dia.

Selain itu, ahli digital forensik Dr Rismon Nasiholan juga dijadwalkan hadir untuk mengulas tentang ekstraksi data ponsel yang telah ada di berkas perkara sejak tahun 2016.

"Kami harapkan bahwa pemeriksaan saksi ini dapat selesai karena proses PK ini bagi kami sangat serius agar kebenaran dapat diungkap seterang-terangnya dan keadilan dapat diperoleh dengan baik," katanya.

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Rabu (18/9/2024), tim kuasa hukum hanya menghadirkan enam saksi dari tujuh yang dijadwalkan.

Saksi yang dihadirkan kala itu antara lain mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji, adik dari almarhum Eka Sandi, Reynaldi, serta teman-teman dekat almarhum Eki.

Sidang itu berakhir pada pukul 18.30 WIB dan dilanjutkan hari Jumat ini.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.