Tarif Baru Parkir Berlangganan di Kabupaten Blitar, Motor Rp 20.000/Tahun dan Mobil Rp 40.000/Tahun
Titis Jati Permata September 20, 2024 02:31 PM

SURYA.CO.ID, BLITAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mulai memberlakukan kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan sejak Agustus 2024.

Sekarang, tarif baru retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 20.000 per tahun.

Sebelumnya, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 15.000 per tahun.

Sedang tarif baru retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat sekarang Rp 40.000 per tahun.

Sebelumnya, tarif retribusi parkir berlangganan untuk roda empat Rp 25.000 per tahun.

"Tarif baru retribusi parkir berlangganan sudah berlaku mulai Agustus 2024. Karena, sudah ada persetujuan dari Pemprov Jatim," kata Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Jumat (20/9/2024).

Agus mengatakan dengan penerapan tarif baru otomatis pendapatan retribusi parkir berlangganan ikut meningkat signifikan.

Saat ini, pendapatan retribusi parkir berlangganan bisa mencapai Rp 400 juta per bulan.

"Tapi, dengan adanya perubahan tarif, target pendapatan retribusi parkir berlangganan juga ikut naik. Sebelumnya, targetnya Rp 8 miliar, sekarang naik menjadi Rp 9 miliar," ujarnya.

Menurutnya, penerapan parkir berlangganan ini lebih efektif untuk mengoptimalkan pendapatan.

Namun, Dishub juga punya tanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat.

"Sekarang, kami mempunyai sebanyak 98 petugas parkir. Warga yang sudah membayar parkir berlangganan sudah tidak perlu mengeluarkan uang parkir di tepi jalan umum," katanya. 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.