IRT Bitung Sulut Jual Cewek di Bawah Umur, Pelaku Untung Rp 100 Ribu Setiap Kali Korban Layani Tamu
Indry Panigoro September 20, 2024 08:31 PM

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh kasus melanggar hukum di Kota Bitung Sulawesi Utara ( Sulut ).

Seorang wanita ditangkap polisi.

Itu karena Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur atau prostitusi.

Wanita yang ditangkap polisi itu adalah ibu rumah tangga berinisial ARK.

ARK merupakan perempuan berusia 28 tahun.

Ia adalah warga Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Polisi karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan anak di bawah umur atau prostitusi.

Berdasarkan laporan dari lelaki TM orang tua korban ke unit PPA Satreskrim Polres Bitung, pelaku perempuan ARK diduga sudah lebih dari sekali menjadikan anaknya  sebagi objek prostitusi ke lelaki hidup belang.

Korban yang terinformasi tak ada pekerjaan dan tinggal di Kecamatan Madidir Bitung.

Anak di bawah umur itu menjadi korban prostitusi sejak awal perkenalan dengan pelaku bulan Maret 2024 sampai tanggal 12 September 2024.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bitung Ipda Nabila Azizah Adama, membenarkan kasus ini.

Menurut Kanit Ipda Nabila peristiwa ini terungkap pada tanggal 15 September 2024.

Saat ini korban perempuan di bawah umur ditemukan oleh orang tuanya berada di sebuah Home Stay di Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung bersama pelaku.

Diketahui, korban diduga telah diperdagangkan oleh perempuan yang keseharian mengurus rumah tangga.

Korbab di perdagangkan lewat praktik prostitusi, di mana setiap kali korban melakukan hubungan layaknya suami dan istri dengan lelaki hidup belang dibayar Rp 500 ribu.

"Dari praktik itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- setiap kali korban melayani tamu lelaki hidung belang," jelas Kanit Ipda Nabila, Jumat (20/9/2024).

Atas kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (16/9/2024) tanpa perlawanan.

Lanjut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bitung Ipda Nabila Azizah Adama, penanganan kasus ini sudah dalam tahap sidik.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. (Crz)

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.