Fakta Baru Tewasnya Suami Dosen di Gaperta, Istri Klaim Asuransi Kematian 500 Juta, Sopir Menghilang
Salomo Tarigan September 21, 2024 05:30 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi mengungkap, Dr Tiromsi Sitanggang, dosen sekaligus notaris  yang diduga membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi jiwa sebelum korban tewas.

Pendaftaran asuransi jiwa dilakukan Tiromsi sekira 6 Maret 2024 atau 16 hari sebelum Maralen tewas pada 22 Maret.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra mengatakan, per bulannya, notaris tersebut membayar biaya asuransi atas nama suaminya sebesar Rp 5 juta.

"Sebulan sebelum meninggal dia mendaftarkan suaminya ke asuransi. Sebulan dia bayar Rp 5 juta,"kata Kompol Alexander, Jumat (20/9/2024).

Alex menerangkan, jumlah klaim asuransi jiwa yang didapat Dr Tiromsi atas kematian suaminya sebesar Rp 500 juta.

Namun demikian Polisi belum memastikan apakah pembunuhan ini berkaitan dengan klaim asuransi jiwa lantaran hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya.

"Itu kalau cair dia dapat Rp 500 juta."

Sebelumnya, seorang dosen sekaligus notaris, bernama Dr Tiromsi Sitanggang menjadi tersangka  pembunuhan suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir (61).

Dugaan pembunuhan terjadi di rumah mereka yang berada di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang mengatakan, penetapan tersangka setelah aparat melakukan rangkaian penyelidikan.

Awalnya, kata Alex, korban dilaporkan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan dan di bawa ke Rumah Sakit Advent.

"Ini kasus udah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia," kata Alex, Selasa (17/9/2024).

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi. 

Namun di lokasi petugas tidak ada menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan.

Petugas yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, polisi juga membongkar makam korban untuk otopsi.

Dari otopsi didapat rupanya pada jasadnya ditemukan bekas luka yang menguatkan korban tewas dianiaya, bukan kecelakaan lalu lintas.

"Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalulintas. Kemudian perkara ini kami gelar kan dan kami lakukan Ekshumasi atau membongkar kuburan korban. Ada luka di tubuh korban banyak. Ada luka sobek di bawah mata, kemudian luka di kepala memar, dan daerah kemaluan juga ada," tambahnya.

Sopir Menghilang

 Terkuak fakta lain tewasnya Rusman Maralen Situngkir (61).

Seperti diberitakan, sang istri Dr Tiromsi Sitanggang dinyatakan terlibat pembunuhan suaminya tersebut.

Wanita tersebut kini dijebloskan ke dalam penjara.

Terbaru, sopir pribadi Dr Tiromsi Sitanggang, diduga kuat ikut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir.

Rusman Maralen Situngkir tewas setelah diduga dibunuh oleh istrinya sendiri bernama Dr Tiromsi Sitanggang (61) yang merupakan seorang dosen sekaligus notaris.
Rusman Maralen Situngkir tewas setelah diduga dibunuh oleh istrinya sendiri bernama Dr Tiromsi Sitanggang (61) yang merupakan seorang dosen sekaligus notaris. (Tribun Medan)

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat saat diwawancarai di Polsek Medan Helvetia.

Ia menduga kuat bahwa, ada pelaku lain yang turut serta dalam pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir.

Pasalnya, setelah kejadian pembunuhan tersebut sopir pribadi Tiromsi tiba-tiba menghilang tanpa jejak.

Ditambah lagi, adanya isu perselingkuhan antara istri korban dengan sang sopir yang sudah berlangsung lama.

"Kami duga ada orang (sopir) yang ikut serta dalam pembunuhan ini. Kami berharap Polsek bisa mengungkap kasus ini sampai tuntas," kata Ojahan kepada Tribun Medan, Kamis (19/9/2024).

Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya, tampak berjalan menuju sel tahanan Polsek Medan Helvetia, Selasa (17/9/2024).
Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya, tampak berjalan menuju sel tahanan Polsek Medan Helvetia, Selasa (17/9/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Sebelumnya, seorang dosen sekaligus notaris, bernama Dr Tiromsi Sitanggang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan.

Wanita berusia 61 tahun ini, ditangkap setelah membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir (61).

Kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah mereka yang berada di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam.

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.