Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 63-64 Kurikulum Merdeka, Soal Ayo Berlatih
pairat September 21, 2024 02:30 PM

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 63-64 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih.

Semoga Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 63-64 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Ayo Berlatih

1. Apa yang dapat kalian simpulkan dari teks prosedur “Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia”?

Jawab: Kesimpulan yang terdapat dalam teks prosedur adalah kita diharapkan untuk menerapkan perilaku bersih, tidak bepergian ketika sakit, dan menjaga jarak.

2. Adakah poin prosedur “Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia” yang tidak kalian pahami? Sebutkan poin tersebut.

Jawab: Semua dapat dipahami

3. Buatlah teks prosedur dari infografik tentang mengurus/mencatatkan hak cipta berikut ini. Di dalamnya masih terdapat istilah dalam bahasa Inggris, terutama terkait bidang TIK. Lakukan kegiatan berikut ini sebelumnya.

a. Telusurilah sumber teks prosedur ini di www.dgip.go.id. Carilah informasi tentang biaya pengurusan/pencatatan hak cipta. Sampaikan hasil penelusuran kalian secara lisan.

Jawab: Hasil penelusuran biaya pengurusan atau pencatatan hak cipta di situs www.dgip.go.id adalah sebagai berikut:

1. Biaya pendaftaran hak cipta

Secara umum, biaya pendaftaran hak cipta berkisar antara Rp.200.000 hingga Rp.500.000

2. Biaya penerbitan sertifikat

Setelah proses pendaftaran, biaya tambahan mungkin dikenakan untuk penerbitan sertifikat hak cipta, yang bisa mencapai Rp 100.000.

3. Biaya lain-lain

Terdapat kemungkinan biaya administrasi lainnya yang mungkin timbul selama proses pendaftaran

b. Buatlah teks prosedur dengan bahasa kalian sendiri. Gunakan istilah dalam bahasa Indonesia

Jawab:

Judul: Langkah-langkah Mengurus/Mencatatkan Hak Cipta

Tujuan: Menunjukkan/menejelaskan langkah-langkah mengurus/mencatatkan hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penyampaian gagasan atau informasi tertentu

Bahan dan Alat:

Mencatatan Hak Cipta adalah membutuhkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, seperti:

1. Surat permohonan hak cipta

2. Surat perjanjian

3. Bukti pengalihan hak

4. Fotocopy surat pencatatan Ciptaan

5. KTP

6. Surat kuasa (apabila melalui kuasa)

7. Akta perusahaan (apabila pemegang badan hukum

8. Dokumen lainnya

Tahapan

Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran hak cipta pun dapat dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta.

Berikut langkah-langkah untuk mengurus hak cipta

1. Masuklah ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

2. Lakukanlah pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi

3. Masuklah ke situs menggunakan nama pengguna yang telah diberikan

4. Unggahlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan

5. Lakukanlah pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran

6. Tunggulah proses pengecekan dokumen persyaratan

7. Menyetujui atau pendaftaran pencatatan telah disetujui

8. Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.