Kanwil Kemenkumham Sulteng Perkenalan Layanan Kekayaan Intelektual di BGE 2024
Regina Goldie September 21, 2024 02:30 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) menyediakan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di ajang Banggai Government Expo (BGE) 2024 sebagai bentuk dukungan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperluas akses ke pasar yang lebih luas.
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, di Banggai pada Sabtu (21/9/2024) menyatakan bahwa BGE 2024 menjadi momen yang tepat untuk memperkenalkan layanan KI kepada masyarakat secara luas.

Baca juga: 
Pilot Susi Air Philip Mark Merthens Dibebaskan Setelah Hampir Setahun Disandera KKB

"Bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, kami ingin mendorong para pelaku UMKM di Banggai untuk semakin peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), sehingga produk-produk lokal dapat bersaing di pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke kancah internasional,” kata Hermansyah Siregar.
 
Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa Kabupaten Banggai memiliki potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang signifikan, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan kerajinan tangan.

Hermansyah Siregar menambahkan beberapa produk unggulan dari Banggai, seperti Tenun Nambo, telah didaftarkan sebagai indikasi geografis, dan saat ini akan ada penambahan dengan proses pendaftaran potensi kekayaan intelektual lainnya.
 
"Melaluinya kegiatan ini juga, kami bertujuan untuk memberikan edukasi, khususnya bagi para pelaku UMKM, tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)," ujar Hermansyah Siregar.

Baca juga: 
SD Inpres 1 Kawatuna Palu Rayakan Maulid Nabi, Tanamkan Nilai Kerohanian pada Siswa

Selama pelaksanaan BGE 2024, Kemenkumham Sulteng bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah Banggai menyediakan berbagai layanan terkait Kekayaan Intelektual (KI), seperti konsultasi gratis, pendaftaran KI, dan edukasi mengenai KI.

Selain itu, Hermansyah Siregar menyebutkan bahwa layanan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) juga diberikan secara gratis bagi pengunjung yang ingin mendaftarkan merek, hak cipta, atau paten produk mereka.
 
Hermansyah Siregar menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah tersebut, serta terus berupaya menggali dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Banggai maupun di daerah lainnya.
 
"Kami berharap dengan adanya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), produk-produk lokal Banggai dapat semakin dikenal dan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi," ujar Hermansyah Siregar. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.