Langgar Aturan Lalu Lintas, Polres Minsel Tertibkan Banyak Kendaraan Knalpot Brong
Alpen Martinus September 21, 2024 04:31 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Selatan kembali melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hal ini demi menjamin kenyamanan warga dalam rangka pemeliharaan stabilitas kamtibmas.

Seperti pada Kamis (19/9/2024) malam hingga Jumat dini hari, tim gabungan Blue Light Patrol Satlantas dan Patroli Presisi Satsamapta Polres Minahasa Selatan, menyisir Jalan Trans Sulawesi Pusat kota Amurang dan Tumpaan dan berhasil menjaring sejumlah kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arianto Salkery, mengatakan, tindakan kepolisian ini dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

“Suara knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini jelas sangat menggangu dan selalu menjadi keluhan masyarakat, bahkan berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas. Tindakan kepolisian berupa penegakan hukum dilakukan guna menjaga kenyamanan warga serta upaya memelihara stabilitas kamtibmas, khususnya pada penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024,” ujarnya Sabtu (21/9/2024)

Senada Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Bartholomeus Dambe, menambahkan, sanksi tegas akan dilakukan jajarannya mulai dari pemberlakuan tilang hingga proses sidang di pengadilan.

Untuk pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini masih didominasi ranmor roda dua atau sepeda motor.

"Ranmor yang terjaring razia langsung diamankan di Polres Minahasa Selatan. Akan diterapkan sanksi tegas berupa pemberlakuan tilang hingga proses di pengadilan, setelah itu baru kendaraan dikembalikan, yang mana pemiliknya wajib mengganti knalpot ataupun bagian kendaraan yang melanggar ketentuan,” tandasnya. (Ren) 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.