Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Ganja di Cipayung Jaktim, 41 kilogram Ganja Disita
Junianto Hamonangan September 21, 2024 10:32 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja berinisial MAJ (25) dan DRF (24).

Menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana, keduanya ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

"TKP di Jalan Masjid III No 10 A, RT 06/RW 06, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Bariu, dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Dalam penangkapan para pelaku tersebut, pihaknya menyita sebanyak 41 kilogram (kg) ganja.

Bariu menuturkan bahwa keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seseorang inisial J.

"Dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari saudara J," ucapnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kepolisian menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.

Selanjutnya Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.

Para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta simcard di TKP," tutur dia. (m31)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.