Putrinya yang Berusia 3 Tahun Sakit dan Dianggap Beban, Pasutri Ini Bersekongkol Bunuh Sang Anak
Randy P.F Hutagaol September 21, 2024 10:33 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan suami istri menjadi sorotan publik setelah divonis delapan tahun penjara atas tindakan kejam mereka.

Keduanya terbukti bersalah karena telah membunuh putri mereka.

Putri mereka menderita lumpuh otak dan suami istri ini beranggapan bahwa sang anak tidak akan pernah sembuh.

Dilansir dari mirror.co.uk, Kamis (19/9/24) kejadian ini terjadi di Swiss.

Sophie, balita berusia tiga tahun dibunuh oleh orangtuanya sendiri.

Sophie diketahui berjuang untuk berbicara, berjalan dan sering mengalami kejang-kejang,

Pasangan asal Jerman tersebut mengatakan bahwa anaknya tidak akan pernah memiliki kehidupan yang baik.

Kasus tragis ini bermula pada tahun 2020 dan mencapai tahun ini disidangkan di Pengadilan Distrik Bremgarten, Swiss.

Tersangka, Emilie dan Urs didakwa atas tindakan yang tak termaafkan.

Mereka memberikan campuran mematikan kepada sang anak.

Pasangan suami istri ini mencampurkan ekstasi dan pil tidur ke dalam susu bayi dan bubur stroberi sang anak.

Obat-obatan tersebut membuat Sophie menderita selama lebih dari satu jam.

Dalam keadaan tersiksa, tubuh kecilnya menggeliat dan bergerak-gerak tanpa henti.

Hingga akhirnya sang ayah, Urs membekap wajah Sophie dengan handuk.

Dia menekannya dengan kuat hingga sang anak berhenti bergerak.

Keesokan paginya, pasangan ini menelepon layanan darurat, berpura-pura tak tahu apa yang terjadi.

Mereka mengklaim menemukan Sophie dalam kondisi sudah tidak bernyawa saat terbangun.

Penyelidikan terhadap kasus ini pun dilakukan oleh pihak berwajib.

Terbukti bahwa pasangan suami istri inilah yang membunuh sang anak.

Mereka dipanggil ke pengadilan untuk mengikuti proses hukum.

Dalam dokumen pengadilan disebutkan bahwa orang tua Sophie menganggap anak mereka sebagai beban.

Awalnya mereka berupaya mencari perawatan medis untuk kondisi sang putri.

Seiring waktu mereka mulai memberhentikan pengobatan Sophie.

Mereka bahkan membatalkan prosedur penting yaitu operasi untuk memasang selang lambung.

Operasi tersebut bertujuan agar Sophie bisa makan tanpa rasa sakit.

Pasangan ini pun berbohong kepada dokter.

Mereka mengklaim bahwa kebiasaan makan putri mereka telah membaik.

Sebulan sebelum kejadian, pasangan ini juga telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap putri mereka.

Ayah dan ibu tersebut mengakui kejahatan mereka.

Mereka mengklaim bahwa tindakan itu adalah bentuk penebusan bagi sang putri dan berusaha mengakhiri penderitaan putrinya yang dianggap tidak akan pernah berakhir.

"Dia menderita karena keadaannya. Dia tidak akan pernah membaik. Dia tidak akan pernah bisa menjalani kehidupan dengan baik," katanya.

Urs telah melakukan pencarian mengenai metode paling manusiawi dan tidak menyakitkan untuk mengakhiri hidup Sophie.

Pasangan ini juga telah membeli berbagai zat untuk membunuhnya sebanyak dua kali.

Namun, Emilie mengungkapkan bahwa ia tidak mampu melakukannya.

Dia mengatakan bahwa sebagai seorang ibu, dia merasa tindakan tersebut terlalu berat.

Putrinya masih kecil, itu bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dengan mudah.

Nenek dari pihak ibu Sophie, berusia 53 tahun, didakwa atas tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Jaksa penuntut menuntut hukuman lima tahun penjara untuknya.

Sang nenek secara emosional mendukung pasangan tersebut dalam keputusan mereka.

Namun, setelah mempertimbangkan bukti dan argumen yang ada, pengadilan memutuskan untuk membebaskan nenek tersebut dari semua tuduhan.

Banyak pihak memberikan tanggapan terhadap kasus ini.

"Martabat setiap orang tidak dapat diganggu gugat, terlepas dari kondisi kesehatan mereka," ungkap pakar etika di Swiss.

"Tidak ada yang namanya kehidupan yang tidak bermartabat, bahkan penderitaan yang paling berat sekalipun tidak dapat merusak martabat," lanjut mantan dosen etika, Thomas Gröbly.

''Ada banyak orang dengan lumpuh otak menjalani kehidupan yang memuaskan. Euthanasia dilarang di Swiss," tambah Ruth dari Yayasan Dialog Etik.

(mag/tribun-medan.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.