Kronologi Pemuda Tewas Usai Dianiaya Gegara Curi Ayam di Kolaka, Pemilik Ternak Ditahan Polisi
Amelda Devi Indriyani September 22, 2024 01:31 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Berikut ini kronologi tewasnya pemuda 23 tahun dianiaya setelah kedapatan mencuri ayam di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa itu terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kolaka, Selasa (17/9/2024) sekira pukul 22.30 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan kronologi pemuda yang tewas setelah dianiaya pakai benda tumpul akibat mencuri ayam.

Berawal N (41), pemilik ayam ternak, pergi ke kebun miliknya di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada.

"Ia datang ke kebun untuk menjaga karena sering terjadi pencurian ayam dan rumah sarang walet," ujarnya dalam kerterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com Sabtu (21/9/2024).

Sekira pukul 22.00 WITA, pemuda inisial S (23) bersama teman-temannya sekitar 6 orang dengan menggunakan 4 motor datang ke kebun N, hendak mencuri ayam. 

Aksi S (23) dan teman-temannya berusaha mencuri ayam diketahui oleh N.

S dan teman-temannya dikejar N. Namun hanya S dan MY yang berhasil didapat.

Setelah itu, S dan MY dibawa ke rumah kebun N.

Setibanya di rumah kebun, N masih terbawa emosi hingga merusak sepeda motor para pelaku pencurian yang tertinggal, menggunakan parang.

Kemudian memotong kayu dan memakainya untuk memukuli S dan MY.

Sekira pukul 23.30 WITA keluarga S dan MY mendengar kabar anaknya diamankan oleh N.

Lalu datang menjemput dan membawa S dan MY ke Puskesmas Tanggetada untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialami.

Keesokan harinya, pada Rabu (18/9/2024), N ke Polsek Watubangga melaporkan peristiwa pencurian yang dilakukan S dan MY. 

Polsek Watubangga mendatangi lokasi kejadian melihat kondisi S dan MY yang mengalami luka-luka dan memar akibat penganiayaan menggunakan benda tumpul.

Lalu sekira pukul 15.00 WITA  S (23) dirujuk ke Rumah Sakit SMS Berjaya Kolaka namun nahas dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan MY masih dirawat di Puskesmas Tanggetada.

Ipda Dwi Arif juga menyebut, sementara N, kini ditahan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum akibat melakukan penganiayaan.(*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.