Rugikan Negara, Bea Cukai Putus Jalur Distribusi Rokok Ilegal Kertosono-Nganjuk
GH News September 24, 2024 02:10 PM
JAKARTA - Bea Cukai Kediri gagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jalan tol Kertosono-Nganjuk belum lama ini. Dalam kasus ini, Bea Cukai menindak lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp700 juta.



"Jadi setelah mendapat informasi pengiriman rokok ilegal dari masyarakat, kami segera melakukan pengawasan di jalur tol Kertosono-Nganjuk. Akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 jam kami menemukan target dan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan," ungkap Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiyatno dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Selasa (24/9/2024).

"Benar saja, dalam pemeriksaan kami menemukan 791.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara senilai Rp757,35 juta," rincinya.



Bea Cukai membawa barang bukti dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kini barang bukti yang kami tegah telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) dan menunggu proses selanjutnya hingga pemusnahan," terang Ardiyatno.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.