Bank Indonesia Luncurkan CCP, Perkuat Transaksi Pasar Uang dan Valas
kumparanBISNIS September 30, 2024 03:20 PM
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, meresmikan Central Counterparty (CCP) untuk derivatif suku bunga dan nilai tukar pada hari ini, Senin (30/9). Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang potensi keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain.
Peluncuran CCP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (valas). Perry menegaskan, CCP nantinya akan bekerja sama dengan regulator, perbankan, dan industri keuangan.
"CCP ini adalah legasi bagi kita semua. Ini adalah wujud kolaborasi yang kuat, dan menunjukkan bahwa bersama kita bisa mengembangkan pasar keuangan yang lebih efisien dan kuat," kata Perry dalam peluncuran CCP di Kantor Pusat BI, Senin (30/9).
Adapun, CCP berfungsi sebagai lembaga sentral yang akan menjadi perantara dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar. Sistem ini akan mengurangi risiko antar pihak (counterparty risk) dalam transaksi over-the-counter (OTC) melalui mekanisme close-out netting.
Perry menjelaskan, dengan sistem ini, risiko kredit yang sebelumnya menjadi perhatian utama dapat diminimalisir secara signifikan.
"CCP memungkinkan risiko antar pihak tersentralisasi dan dimitigasi melalui margining, sehingga transaksi pasar uang dan valas akan lebih efisien dan berkembang pesat," ungkapanya.

Direncanakan Sejak 2019

Peluncuran CCP ini juga menjadi bagian dari blueprint pengembangan pasar keuangan yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 2019.
Blueprint tersebut dirancang untuk meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar keuangan Indonesia, dengan target perpanjangan hingga 2030.
Perry menekankan bahwa CCP ini akan memainkan peran kunci dalam mewujudkan komitmen Indonesia untuk reformasi pasar derivatif OTC, yang juga sejalan dengan agenda G20.
“CCP ini akan mempercepat likuiditas pasar uang, khususnya melalui produk-produk seperti repo dan domestic non-delivery forward (DNDF),” kata Perry.
Peluncuran CCP ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan delapan bank besar nasional.
Secara rinci, 80 persen kepemilikan CCP ini berada di tangan delapan bank dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), sementara Bank Indonesia memiliki 20 persen sebagai bentuk dukungan tanpa campur tangan dalam manajemen operasional.
“Ini adalah kolaborasi nyata antara regulator dan industri. Bank Indonesia hanya akan bertindak sebagai regulator, dan tidak akan terlibat dalam pengelolaan bisnis CCP ini. Delapan bank dan KPEI yang akan menjalankan bisnisnya,” ungkap dia.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjawab pertanyaan wartawan usai acara FEKDI x KKI di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk sinergi yang positif antara regulator dan pelaku industri keuangan.
Mahendra menegaskan bahwa OJK akan terus mendukung pengembangan CCP ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar keuangan Indonesia.
“Pembentukan CCP di KPI ini dilakukan atas konsorsium dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, utamanya untuk Bank Indonesia, Kementerian dan Lembaga Terkait, OJK, dan Industri Keuangan,” kata Mahendra.
Peluncuran ini dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa serta Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo. Ada juga jajaran petinggi perbankan Tanah Air, Dirut BCA Jahja Setiaatmadja, Dirut BRI Sunarso dan lainnya.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.