5 dari 31 Pelajar yang Hendak Tawuran di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka
kumparanNEWS October 03, 2024 12:20 PM
Sebanyak 5 dari 31 pelajar yang ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga hendak tawuran di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelajar yang dimaksud yakni berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14). Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman 12 tahun penjara. Kemudian, seorang pelajar lagi yang ditetapkan jadi tersangka yakni YP (16). Dia dijadikan tersangka karena melakukan penyiraman air keras pada anggota polisi yakni Bripda FAA.
"FAA dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (3/10).
Pasal berlapis yang dikenakan terhadap YP yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 353 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, 31 pelajar yang masih berada pada rentang usia 14 tahun hingga 19 tahun ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat karena hendak melakukan tawuran. Mereka ditangkap di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9) malam.
Penangkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul dan mencurigakan. Lalu, polisi mendatangi lokasi dan mendapati para pelajar itu mengendarai motor secara ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam hingga petasan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.