Bawaslu Temukan Dua Pelanggaran dalam Pilkada Kota Bogor 2024, 1 ASN Kini Sudah Dipecat
Ardhi Sanjaya October 08, 2024 02:30 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menemukan dua pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor dalam Pilkada 2024.

ASN itu diduga terlibat langsung melakukan kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024.

Ketua Bawaslu Herdiyatna mengatakan, ASN yang terlibat itu berasal dari dua instansi yang berbeda yakni Baznas dan Kemenag Kota Bogor.

"Bawaslu Kota Bogor kalau bicara pelanggaran kita baru menangani dan proses ini ada dua," kata Herdiyatna kepada TribunnewsBogor.com di Balai Kota Bogor, Selasa (8/10/2024).

Untuk ASN Baznas sudah terbukti melanggar dan yang bersangkutan pun sudah diberhentikan sebagai ASN.

"Terbukti dan sudah diputuskan. Dia mendukung. Saat itu yang didukung ketika pasangan calon belum ditetapkan. Statusnya masih bakal calon," tambahnya.

Untuk ASN Kemenag, sambung Herdiyatna, saat ini masih dilakukan penelusuran.

"Untuk yang Kemenag itu sudah pasangan. Dia ikut kampanye saat pasangan calon itu hadir di acara Maulid di Bogor Selatan. Saat ini sedang kita telusuri," ujarnya.

Jika terbukti melanggar, ASN Kemenag pun terancam diberhentikan.

Sebab, secara peraturan ASN harus netral dan tidak terlibat sama sekali dalam kampanye.

"Yang memberikan sanksi itu instansinya. Kita sifatnya hanya merekomendasikan dan menyerahkan hasil penelusuran kita (Bawaslu)," ungkapnya.

Pasangan calon seharusnya sadar agar tidak melibatkan ASN di setiap kampanyenya.

"Untuk pasangan calonnya, kita terus imbau," tandasnya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.