Lintas Pikiran: di Balik Acara Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI
KH Anwar Abbas October 09, 2024 11:20 AM
Sebagai warga Indonesia yang baru saja menyaksikan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI untuk masa jabatan tahun 2024-2029 pada (1/10), tentu masyarakat berharap agar para anggota terpilih yang dilantik akan dapat memegang sumpah/janji yang telah mereka ucapkan.
Sebab, bagaimanapun juga yang namanya sumpah/janji tersebut tentu jelas menuntut adanya tanggung jawab dari mereka terhadap bangsa dan negara yang kita cintai ini.
Namun di sinilah muncul lintasan pikiran dan pertanyaan, apakah mereka akan dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya? Sebab, sebagian besar mereka yang terpilih telah menghabiskan dana atau modal yang cukup banyak untuk bisa lolos menjadi anggota DPR dan DPD RI.
Oleh karena itu, tentu tidak mustahil ada di antara mereka yang berpikir tentang bagaimana mengembalikan uang atau modal yang sudah mereka habiskan untuk kepentingan kampanye dulu? Jika itu yang mereka pikirkan, sulit rasanya untuk bisa terpenuhi melalui gaji dan pendapatan yang sah dan didapat selama berada di lembaga legislatif.
Tentu tidak mustahil jika ada peluang maka mereka akan menempuh cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum dan ajaran agama. Bila itu yang terjadi, tentu mereka tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya karena lebih mementingkan dirinya sendiri daripada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Akibatnya fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan yang seharusnya menjadi tugas utama mereka--tentu tidak lagi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, semuanya nyaris sudah diwarnai oleh berbagai transaksi dan kepentingan yang tidak sepatutnya.
Untuk itu, sangat berharap dan mengimbau kepada seluruh anggota DPR dan DPD RI yang baru saja dilantik--agar menjadikan jabatan yang mereka emban sebagai lahan untuk mengabdi dan berbuat kebajikan.
Jangan menjadikan jabatan tersebut untuk memperkaya diri dan kelompok dengan melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan jabatan.
Sebab, selain terlarang dalam ajaran agama dan hukum yang ada, tindakan tersebut jelas-jelas sangat bertentangan dengan semangat dan amanat dari reformasi--dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.