Kementerian BUMN Buka Seleksi PPPK, Simak Bocoran Gajinya
kumparanBISNIS October 10, 2024 03:21 PM
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2024, mulai dari lulusan sederajat sampai SMA/SMK.
Berdasarkan laman resmi bersamabumn.com, unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi seleksi tersebut yakni Jabatan Fungsional PPPK Teknis dan Jabatan Pelaksana.
"Kementerian BUMN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berburu tinggi, serta memenuhi persayaratan yang ditentukan untuk bergabung menjadi CPPPK di lingkungan Kementerian BUMN," tulis laman tersebut, dikutip kumparan, Kamis (10/10).
Berikut rincian alokasi penempatan beserta rentang penghasilan.
Jabatan Fungsional PPPK Teknis
Pranata Komputer Ahli Pertama. Rentang penghasilan terendah Rp 7.700.000 per bulan dan tertinggi Rp 9.000.000 per bulan.
Jabatan Pelaksana
- Penata Layanan Operasional. Rentang penghasilan terendah Rp 6.000.000 per bulan dan tertinggi Rp 7.500.000 per bulan.
- Pengelola Layanan Operasional. Rentang penghasilan terendah Rp 5.500.000 per bulan dan tertinggi Rp 6.500.000 per bulan.
- Pengadministrasi Perkantoran. Rentang penghasilan terendah Rp 5.000.000 per bulan dan tertinggi Rp 6.000.000 per bulan.
Adapun berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar.
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pelamar berasal dari:
a. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di Kementerian BUMN; atau
b. pegawai yang masih aktif bekerja di Kementerian BUMN paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus; Pelaksanaan seleksi bagi pelamar pada huruf a dan huruf b dilaksanakan terpisah sebagaimana Lampiran I.
3. Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah berhenti dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawal swasta atau pegawai lainnya antara pegawai BUMN dan pegawai lainnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik secara praktis.
9. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
12. Kesehatan jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
13. Bagi pelamar penyandang disabilitas, dapat melamar pada jabatan sebagaimana butir C di atas dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasnya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
15. Tidak berstatus sebagai peserta seleksi lulus calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
16. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat- obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
17. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan eksekutif dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama, yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
18. Pelamar dapat menggunakan meterai fisik maupun elektronik (e- meterai) Rp10.000,00.
19. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti Ijazah tidak berlaku.
20. Transkrip Nilal Sementara sebagai pengganti Transkrip Nilai tidak berlaku.
Tata cara pendaftaran seleksi CPPPK Kementerian BUMN adalah sebagai berikut.
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPPPK Kementerian BUMN.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 jenis formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
3. Melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui laman https://daftar- sscasn.bkn.go.id/akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pendaftar CPPPK Kementerian BUMN harus melewati tahapan seleksi sebagai berikut.
a. Pilihan Administrasi.
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), terdiri dari:
1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial; dan
3. Kompetensi Sosial Budaya.
2. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika mengikuti seluruh tahapan dan berperingkat terbaik
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.