SMKN 1 Klungkung Tahan 293 Ijazah Siswa karena Tak Bayar Uang Komite
kumparanNEWS October 11, 2024 11:20 AM
SMKN 1 Klungkung, Bali, menahan sebanyak 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022 karena belum melunasi uang komite. Hal ini terungkap saat Kejari Klungkung menggeledah sekolah terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada tahun tersebut.
"Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kejari Klungkung Lapatawe B. Hamka, Jumat (11/10).
Kejari juga menyita sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite dan uang tunai dari Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana senilai Rp.182.558.145.
"Uang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari tidak menahan ijazah siswa tersebut tapi dicatat, uang tunai dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Klungkung memastikan keamanan terhadap uang serta dokumen dibawa ke Kejari Klungkung.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan, sekolah memang bisa memungut uang komite. Hal ini sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kejari Klungkung lalu menerima laporan masyarakat yang curiga adanya penyimpangan pengelolaan dana komite.
Dalam kasus ini, Kejari Klungkung menemukan ada indikasi penganggaran ganda pada kegiatan sekolah, yakni kegiatan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite.
Kejari Klungkung memperkirakan negara mengalami kerugian Rp 700 juta. Kejari masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP).
"Nilai uang komite (yang belum dibayar berjumlah) variasi dari masing-masing siswa. Saat ini masih proses penyelidikan," katanya.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.