IM57+: Jangan Sampai Kortastipikor Polri Jadi Legitimasi Tak Benahi KPK
kumparanNEWS October 18, 2024 09:20 PM
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) dibentuk di tubuh Polri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Pembentukan ini menjadi salah satu legacy beberapa hari sebelum Presiden Jokowi lengser.
IM57+ Institute menilai, pembentukan korps tersebut merupakan momentum mengubah lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hal tersebut termasuk dengan melemahnya KPK dalam penanganan kasus Tipikor. Pada konteks inilah, Korps Tipikor menjadi salah satu pemain baru dalam liga penanganan Tipikor di Indonesia setelah selama ini belum adanya kasus besar yang ditangani Kepolisian kecuali kasus Firli Bahuri," kata Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangannya, Jumat (18/10).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun demikian, Praswad mempertanyakan apakah korps ini akan betul-betul menunjukkan kinerja yang signifikan, khususnya penanganan kasus korupsi di Kepolisian itu sendiri.
"Begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia. Korps Tipikor harus dapat menyelesaikan potensi korupsi di Kepolisian itu sendiri," kata dia.
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa
Di sisi lain, dia berharap dengan dibentuknya Kortastipikor ini tidak berarti mendiamkan lembaga yang sudah ada. Contohnya KPK, kata dia, perlu dilakukan pembenahan.
"Pengembalian KPK menjadi institusi yang menjadi katalisator pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam mengembalikan kepercayaan publik," ujar Praswad.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.