Raffi Ahmad Tak Masuk Jajaran Menteri dan Wamen Prabowo, Sempat Disebut Jadi Staf Khusus Presiden
Adi Suhendi October 21, 2024 03:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama selebriti Raffi Ahmad tidak masuk dalam jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto diketahui mengumumkan 109 nama menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Minggu (20/10/2024).

Orang-orang tersebut sebelumnya dipanggil Prabowo ke rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Saat itu, Raffi Ahmad, Yovie Widianto, Budiman Sudjatmiko, Dudung Abdurahman, dan Gus Miftah ikut dipanggil Prabowo ke rumahnya.

Namun, saat Prabowo mengumukan jajaran kabinet Prabowo-Gibran di Istana Negara, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) malam, tidak ada nama-nama tersebut.

Raffi Ahmad Sempat Disebut Bakal Jadi Staf Khusus Presiden

Sebelumnya politikus PAN, Bima Arya Sugiarto membocorkan posisi Raffi Ahmad dalam pemerintahan Prabowo.

Menurut mantan Walikota Bogor ini selebriti Raffi Ahmad dan artis Yovie Widianto akan menempati posisi staf utusan khusus presiden.

"Saya dengar Raffi Ahmad staf utusan khusus, Yovie juga staf khusus," kata Bima Arya usai mengikuti pembekalan di kediaman Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024) malam.

Raffi Ahmad Siap Bantu Prabowo-Gibran

Raffi Ahmad pun sempat mengungkap isi pertemuannya dengan Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Raffi mengaku dirinya diminta untuk membantu Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.

"Kita sama-sama membantu beliau. Maksudnya kalau saya membantu bidang yang saya kuasai," kata Raffi, Selasa (15/10/2024).

Raffi Ahmad merinci maksud bidang yang dikuasainya antara lain generasi muda hingga kesenian.

"Nanti selebihnya dan lebih pastinya Pak Prabowo yang mengumumkan," katan Raffi.

Raffi Ahmad pun mengaku dirinya sudah menandatangani pakta integritas terkait amanah yang akan diembannya.

Dalam kesempatan lain, Raffi Ahmad pun menegaskan dimana ia ditempatkan, siap membantu Prabowo-Gibran untuk memajukan Indonesia.

"Kita ya siap diminta bantuan, tapi yang sesuai kapasitas kita, apa yang bisa kita lakukan, apalagi buat negara, siap," kata Raffi Ahmad di BSD, Tangerang Selatan.

Sementara itu, musisi Yovie Widianto mengatakan, dirinya akan mengurusi soal pemberdayaan ekonomi kreatif pada pemerintahan Prabowo Subianto.

"Pemberdayaan ekonomi kreatif," kata Yovie, Selasa.

Kendati demikian, Yovie tak mau mengungkapkan, apakah dirinya bakal ditunjuk menjadi wakil menteri.

"Tadi tuh baru dipanggil saja, jadi belum berani ngomong apa-apa, saya hanya memberikan masukan kepada presiden tugasnya," ujarnya.

Suami Dewayani ini mengaku bertemu Prabowo dan memberikan masukan tentang industri kreatif.

"40 tahun saya kan di industri ini, sudah tahu bagaimana dengan negara-negara sahabat kita dengan Singapura, dengan Korea, kerja sama selama ini juga." 

"Mungkin nanti bisa mempercepat pemberdayaan ini," ucap Yovie.

Prabowo Subianto Akan Memiliki 12 Staf Khusus

Presiden Prabowo Subianto akan dibantu staf khusus untuk menunjang tugasnya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, terdiri dari:

  1. Sekretaris Pribadi Presiden; 
  2. Juru Bicara Presiden; 
  3. Bidang Hubungan Internasional; 
  4. Bidang Informasi/Public Relation; 
  5. Bidang Komunikasi Politik; 
  6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 
  7. Bidang Komunikasi Sosial; 
  8. Bidang Pangan dan Energi; 
  9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 
  10. Bidang Perubahan Iklim; 
  11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan 
  12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri. 

Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. 

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. 

Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

( Tribunjabar.id)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.