Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Siti Fatimah October 21, 2024 11:30 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Aceng Malki melakukan sosialisasi Peraturan Daerah masa sidang 2024-2025. Kali ini Aceng Malki mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Pondok Pesantren Hidayatul Faizien Desa Cikedokan Kecamatan Bayongbong- Kabupaten Garut.

Menurut Aceng Malki, sosialisai yang dilakukan usai dilantik sebagai anggota DPRD Jabar menjadi tugas perdana dalam kegiatan SOSPER atau tugas penyebarluasan peraturan daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 peserta dari setiap daerah dapil 14 Garut, yang juga sebagai daerah pemilihanya.

Seperti diketahui bahwa Aceng Malki merupakan putra KH. Aceng mimar Hidayatulloh yang juga sebagai pengasuh pondok pesantren.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Aceng Malki melakukan sosialisasi Peraturan Daerah masa sidang 2024-2025. Kali ini Aceng Malki mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Pondok Pesantren Hidayatul Faizien Desa Cikedokan Kecamatan Bayongbong- Kabupaten Garut.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Aceng Malki melakukan sosialisasi Peraturan Daerah masa sidang 2024-2025. Kali ini Aceng Malki mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Pondok Pesantren Hidayatul Faizien Desa Cikedokan Kecamatan Bayongbong- Kabupaten Garut. ()

Aceng Malki diyakini sangat paham betul tentang peran pendidikan pondok pesantren.

"Dunia pendidikan pesantren sesungguhnya sangat berperan penting dengan kehidupan di masyarakat umum, karena kehadiran pesantren bukan hanya di dunia pendidikan keagamaan saja tetapi mencangkup seluruh aspek kehidupan sosial, pemberdayaan ekonomi dan bahkan setelah adanya undang undang tentang pesantren, maka semakin kuat eksistensinya dalam berkontribusi untuk pengembangan dan pemberdayaan bagi pesantren dan masyarakat," Kata Aceng Malki.

Namun, menjurutnya, realitas dikalangan guru ngaji, para kyai dan masyarakat masih banyak yang belum paham tentang maksud Undang-undang pesantren ini.

Termasuk untuk cara mengakses program untuk pesantren seperti BOP Pesantren, Inkubasi, dan rehabilitasi pesantren masih banyak yang belum mengetahuinya.

"Disini saya sebagai wakil rakyat berusaha menjelaskanya sesuai tugas dari pemerintah Jawa Barat. Supaya masyarakat,para kyai dan santri dapat menerima manfaat dari keberadaan Undang-undang pesantren ini," katanya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.