KPU Manggarai Timur Buka Laporan Sumbangan Dana Kampanye Bagi Empat Paslon Kepala Daerah
Eflin Rote October 21, 2024 03:31 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - KPU Kabupaten Manggarai Timur saat ini sedang membuka jadwal laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye bagi empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur periode 2024-2029 yang bertarung pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. 

Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur Konrad Sandur menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin 21 Oktober 2024.

Konrad menerangkan, berdasarkan PKPU nomor 14 Tahun 2024 dan pedomaan Teknis 1364 Tahun 2024 pasangan calon aktif berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau dari KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota paling lambat 1 hari sebelum penyampaian LPSDK untuk memastikan kesesuaian dokumen LPSDK beserta lampirannya. 

Pasangan calon menyampaikan LPSDK sesuai dengan jadwal penyampaian LPSDK sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan KPU paling lambat tanggal 24 Oktober pukul 23.59 waktu setempat. 

Pasangan calon menyampaikan LPSDK dengan mengirimkan dokumen sebagai berikut formulir 1 laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, formulir 3 Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. 

Selain itu, salinan RKDK dan rekening koran; dan dokumen pendukung., melalui Sikadeka di menu LPSDK. pasangan calon memastikan bahwa seluruh data LPSDK telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian format LPSDK sebelum mengirimkan kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau dari KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 

Setelah pasangan calon memastikan bahwa seluruh data LPSDK telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian format LPSDK, pasangan calon melakukan generate LPSDK melalui Sikadeka dengan terlebih dahulu mengisi data tanda tangan laporan, yaitu tempat tanda tangan dan tanggal penandatangan.

Setelah pasangan calon melakukan generate LPSDK, pasangan calon melakukan pemeriksaan terhadap softfile LPSDK yang telah terunduh sebagaimana dimaksud, selanjutnya surat pendaftaran dicetak dan ditandatangani oleh pasangan calon. 

Setelah surat dilakukan penandatanganan oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 6) telah selesai, pasangan calon mengunggah softfile LPSDK.pasangan calon dapat melakukan unggah dokumen bukti photocopy buku rekening, salinan bukti penerimaan dan pengeluaran di kolom file pendukung.

"Apabila pasangan calon telah selesai melakukan unggah bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 8), pasangan calon dapat melakukan submit LPSDK pada Sikadeka. Apabila pasangan calon telah selesai melakukan unggah bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 8), pasangan calon dapat melakukan submit LPSDK pada Sikadeka," terang Konrad. 

Konrad juga menerangkan, berdasarkan hasil pencermatan, LPSDK pasangan calon sudah memenuhi kelengkapan dokumen dan kesesuaian format LPSDK, maka pasangan calon menerima tanda terima dan berita acara hasil penerimaan LPSDK dari KPU provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau dari KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. 

Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan, LPSDK pasangan calon belum memenuhi kelengkapan dokumen dan kesesuaian format LPSDK, maka pasangan calon dapat memperbaiki LPSDK sampai dengan 1 hari sejak menerima tanda perbaikan dan hasil pencermatan dengan mekanisme sebagai, pasangan calon menerima informasi dokumen yang tidak sesuai serta menerima tanda perbaikan yang disampaikan oleh KPU.

Selain itu pasangan calon dapat melakukan perbaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran XV Peraturan KPU. pasangan calon dapat membuka akses unggah LPSDK pada Sikadeka menggunakan akun admin pasangan calon. 

pasangan calon menerima tanda terima dan berita acara hasil penerimaan LPSDK dari KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau dari KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 

pasangan calon dapat melihat pengumuman penerimaan LPSDK, paling lambat 1 hari setelah jadwal penerimaan LPSDK perbaikan melaluilaman; dan/atau media sosial resmi, KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. 

"Jadi jika ada penerimaan sumbangan dari pihak-pihak mana seperti perorangan atau perusahan swasta, kecuali dari lembaga pemerintah yang dilarang. Jadi semua sumbangan dana kampanye ini wajib dilaporkan dan kita punya batas waktu sampai tanggal 24 Oktober ini," tutup Konrad. (rob)

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.