Pemkab Semarang Gelontorkan Bantuan Keuangan Rp 2,1 Miliar ke 10 Partai Politik
raka f pujangga October 21, 2024 06:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menyerahkan bantuan keuangan kepada sepuluh partai politik (parpol) yang meraih kursi DPRD Kabupaten Semarang hasil Pileg 2024.

Total bantuan yang bersumber dari APBD tersebut senilai Rp2.171.387.000.

Penandatanganan berita acara serah terima bantuan tersebut dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Semarang, M Basari beserta para ketua umum dan bendahara parpol di Ruang Dharma Satya, Kantor Bupati Semarang, Kelurahan Sembungan, Ungaran Barat pada Senin (21/10/2024).

Basari berharap, bantuan keuangan itu dapat mendukung pengurus parpol melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal.

"Tumbuhkan iklim kondusif demi kelancaran pembangunan daerah. Tingkatkan transparansi penggunaan bantuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Semarang, Suyana menjelaskan, pemberian bantuan itu bertujuan untuk meningkatkan peran parpol dalam meningkatkan pendidikan politik masyarakat.

Bantuan diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Sepuluh parpol penerima dan besaran bantuannya juga telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Semarang Nomor 210/0416/2024 pada 1 Oktober 2024.

Kesepuluh parpol penerima bantuan itu yakni PDI Perjuangan yang menerima Rp838.377.000, Partai Golkar Rp169.640 000, PKB Rp278.607.000, PPP Rp211.760.000, PAN Rp107.237.000, PKS Rp154.003.000, Partai Demokrat Rp60.117.000, Partai Gerindra Rp139.003.000, Partai Hanura Rp41.393.000, Partai Nasdem Rp171.250.000. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.