DPR Tetapkan Struktur AKD, termasuk Komisi di Rapat Paripurna, 22 Oktober
kumparanNEWS October 21, 2024 07:20 PM
Sejak dilantik pada 1 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum menjalankan tugasnya dalam hal pengawasan pemerintah. Hal ini disebabkan oleh belum dirumuskannya susunan struktural alat kelengkapan dewan (AKD).
DPR RI menunggu Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan susunan kabinet kementeriannya. Penantian ini penting, karena DPR perlu menyesuaikan jumlah komisi pengawasan dengan jumlah kementerian yang ada.
Susunan kabinet Presiden Prabowo baru resmi dilantik pagi tadi, Senin (21/10). Kabinet ini terdiri dari 41 Menteri, 7 Menteri Koordinator (Menko), dan 6 pejabat setara kementerian.
Tidak lama setelah puluhan menteri ini dilantik, pimpinan DPR RI beserta seluruh fraksi DPR RI pun melakukan rapat untuk merumuskan struktural AKD.
Suasana Sidang Paripurna Keempat DPR RI, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, struktural AKD ini akan diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI besok, Selasa (22/10).
“Tentu saja kami kemudian menyelesaikan mitra dari setiap komisi dan akd untuk kemudian nanti akan ditetapkan besok di rapat paripurna yang akan dilakukan pada hari Selasa,” kata Puan.
Sejak awal sebenarnya pimpinan DPR RI telah menetapkan adanya tambahan dua komisi pengawasan, yang akan menjadikan total komisi pengawasan menjadi 13.
Terdapat dua komisi tambahan yakni Komisi XII yang membawahi energi serta Komisi XIII yang membawahi hukum dan HAM.
“(Komisi) XII energi dan ESDM, yang (komisi) XIII hukum, reformasi, dan HAM, (Komisi I-XI) tetap,” kata politisi PDIP itu.
Selain itu, akan dibentuk juga satu badan baru, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat, yang berfungsi untuk menjembatani aspirasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat legislatif.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.