Pemuda di Bantul Kecelakaan, Malah Dikeroyok 11 Orang sampai Tewas
kumparanNEWS October 21, 2024 07:20 PM
Polres Bantul menampilkan para tersangka pengeroyokan yang menewaskan pemuda asal Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul bernama Rendy Surya Irawan (16) pada (13/10) lalu.
Ada tujuh tersangka yang ditampilkan. Sementara empat tersangka tak ditampilkan karena masih di bawah umur.
Kesebelas tersangka dalam kasus ini adalah OM (20), BK (19), RZ (19), FN (21), DD (20), DP (19), EA (19). Lalu pelaku di bawah umur AO (16), FQ (15), DY (16), dan DA (15).
Pengeroyokan ini terjadi usai Rendy kecelakaan tunggal dengan temannya yang bernama Oci, remaja laki-laki.
AO yang merupakan saudara kembar Oci mendapat kabar kecelakana itu. AO bersama dengan teman-temannya lantas mendatangi rumah sakit.
Di sana AO bertemu dengan Rendy. Namun saat ditanya soal penyebab kecelakaan, Rendy berbelit-belit. AO yang kesal akhirnya bersama dengan teman-temannya, termasuk OM, mengeroyok Rendy. Mereka juga menduga Rendy memberikan pil sapi kepada Oci.
"Spontan ditanyai berbelit-belit terus," kata OM salah satu tersangka di Polres Bantul, Senin (21/10).
"Kita tanya berbelit-belit. Langsung spontan (menganiaya)," bebernya.
OM mengatakan Rendy tak hanya dipukuli di depan rumah sakit tetapi juga dibawa rombongan pelaku ke dua lokasi lain yakni di rumah gergaji kayu, dan Watu Lumbung.
"Iya (tiga tempat)," katanya.
Para pelaku yang keroyok dan tewaskan remaja bernama Rendy Surya Irawan (16) di Bantul. Foto: Dok. Istimewa
Di sisi lain, OM tak tahu kenapa pelaku pengeroyokan mencapai 11 orang. Dia mengaku ada beberapa yang tak dia kenal.
"Mungkin temannya yang kecelakaan itu," bebernya.
Usai pengeroyokan ini, para pelaku mengaku tak mengetahui korban meninggal dunia setelah mereka aniaya.
"Waktu ditinggal masih bisa bicara, berjalan, dan tidur sendiri," jelasnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo menjelaskan Tim Jatanras Polres Bantul dan anggota Polsek Kretek berhasil menangkap para pelaku di rumah masing-masing pada 13 Oktober sore.
"Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya," kata Dian.
Dian mengatakan total penganiayaan dilakukan di empat lokasi yakni depan sebuah rumah sakit di Ganjuran, di tempat penggergajian kayu di Kretek, di rumah tersangka BK di Pundong, dan jalan arah Watu Lumbung di Kretek.
Para pelaku kimi terancam Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (1), (2.ke-3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan matinya seseorang.
"Ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.