Sewa Pikap dan Tenaga Angkut, Pemuda Asal Jember Curi 15 Tiang Besi Internet di Ubung Denpasar
Ida Ayu Suryantini Putri October 21, 2024 10:32 PM

Sewa Pikap dan Tenaga Angkut, Pemuda Asal Jember Curi 15 Tiang Besi Internet di Ubung Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rega Eka Yudi Ramadhani (25) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Utara atas kasus pencurian 15 tiang besi untuk penyedia layanan internet. 

Aksi pencurian dilakukan Rega di sebuah gudang di Jalan Dewata No 2 Cargo Permai, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada Kamis 18 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WITA. 

Di mana pelaku menyewa pengemudi pickup berinisial MS (42) dan seorang tukang angkut berinisial G (59) untuk mengambil 15 batang tiang besi Internet dengan panjang 7 meter di gudang yang tidak dalam kondisi terkunci tersebut.

Manager perusahaan, ES (48) saat itu melihat ada dua orang yang sedang mengangkut tiang besi internet karena curiga kemudian ia langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara.

“Anggota Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamanakan pelaku dan barang bukti,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Wayan Juwahyudi, S.H.M.H, pada Senin 21 Oktober 2024.

"Pelaku mengakui perbuatan mencuri tiang besi internet dan menyuruh pengemudi mobil pick up dan tukang angkut untuk mengambil tiang besi di dalam gudang,” imbuh dia.

Kata Iptu Juwahyudi, rencananya pelaku akan menjual tiang besi tersebut dengan harga satu tiang Rp350 ribu, tetapi belum sempat sudah diamankan Polisi. Total kerugian yanng dialami korban berkisar Rp20 juta.


"Pelaku melakukan pencurian barang tersebut rencananya dijual dan hasil penjualan akan dipakai kebutuhan hidup. Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar dia. (*)

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.