Keluarga Eks Casis TNI AL Kecewa Serda Adan Terdakwa Pembunuhan Berencana Hanya Divonis Seumur Hidup
M Syofri Kurniawan October 22, 2024 07:32 AM

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Serda Adan Aryan Marsal, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.

Keluarga eks calon siswa TNI, Iwan Sutrisman Telaumbanua, menyatakan kekecewaan mereka.

Penasehat hukum keluarga korban, Sarozinema Laia, menilai putusan tersebut tidak memenuhi harapan keluarga yang menginginkan hukuman mati.

"Terlalu ringan karena idealnya hukuman mati. Jelas unsur-unsurnya itu terpenuhi, karena ini pidana murni," kata Laia kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024).

Suasana sidang di Pengadilan Militer Padang
Suasana sidang di Pengadilan Militer Padang, Senin (21/10/2024).

Laia menambahkan, pihaknya akan meminta pertimbangan dari keluarga korban mengenai kemungkinan  menempuh jalur hukum lebih lanjut setelah putusan tersebut.

"Setelah berkoordinasi berbicara dengan pihak keluarga korban, kalau mereka tidak terima, mungkin kita akan mengambil langkah hukum," ujarnya.

Kekecewaan juga dirasakan Laia terkait dengan permohonan restitusi atau ganti rugi yang tidak dimasukkan dalam putusan.

"Nilai restitusi itu lebih kurang Rp 550 juta, yakni kalkulasi dari kerugian uang Rp 221 juta yang ada buktinya," ungkap Laia.

Ia menekankan, permohonan restitusi seharusnya dikabulkan, mengingat sudah ada putusan dari pimpinan LPSK yang telah diajukan keluarga korban.

"Kami kecewa dan menyesalkan hal ini, karena permohonan restitusi yang dimaksud tidak masuk dalam putusan, artinya dikesampingkan," jelas Laia.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana eks calon siswa TNI, Serda Adan Aryan Marsal, divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang, Letkol Chk Abdul Halim, pada hari yang sama.

"Menyatakan Adan Aryan Marsal, Sersan Dua, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dua, penipuan, dan ketiga, menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama," kata Abdul Halim.

Serda Adan terbukti melanggar sejumlah pasal, termasuk pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Memidanakan terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah Abdul Halim.

Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias karena Iwan tidak kunjung bisa dihubungi.

Pada 16 Desember 2022, Iwan dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan Iwan masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta.

Iwan sebelumnya gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias, sehingga keluarganya meminta bantuan Adan.

Selama 1,5 tahun, Adan menutupi kasus tersebut dengan mengatakan, Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.

Dia juga sering meminta uang tambahan yang totalnya lebih dari Rp 200 juta dengan dalih untuk keperluan Iwan, bahkan pernah meminta dibelikan burung untuk pamannya.

Keluarga yang curiga akhirnya melapor ke Lanal Nias. Setelah diperiksa, Adan mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.

Danlantamal II Padang, Laksmana Pertama TNI Syufenri mengungkapkan, motif pembunuhan awalnya adalah penipuan.

Namun, karena didesak orangtua korban dan takut diminta uang kembali, akhirnya korban dibunuh dengan bantuan seorang sipil bernama Alvin. (*)

 

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.