PP 44/2024 Terbit: Gaji Hakim Disesuaikan, Bisa Naik Secara Berkala
kumparanNEWS October 22, 2024 11:40 AM
Desakan mengenai kenaikan gaji para hakim di seluruh Indonesia berbuah positif. Peraturan Pemerintah yang mengatur soal penyesuaian gaji hakim kini telah terbit.
Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Diteken Joko Widodo selaku Presiden RI pada 18 Oktober 2024.
Dalam tuntutannya, para hakim mengaku sudah 12 tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji. Bahkan tidak ada kejelasan.
Merujuk UU ASN, Hakim disebut merupakan pejabat negara. Namun, sistem penggajiannya memakai mekanisme PNS. Pada 2018, sistem penggajian tersebut dibatalkan oleh MA. Namun, penggajian tersebut belum diubah.
Kini, PP 44/2024 terbit. Salah satu pertimbangannya adalah soal Putusan MA 23 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok PNS.
PP 44/2024 mengatur soal penyesuaian gaji hakim hingga aturan kenaikan gaji secara berkala. Ada beberapa pasal yang diubah maupun terdapat penambahan pasal baru.
Salah satu yang diubah adalah Pasal 3 yang mengatur soal penyesuaian gaji hakim, berikut isinya:
Pasal 3
(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim.
(2) Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(a) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim.
Selain itu, diselipkan pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yang mengatur soal kenaikan gaji hakim berkala:
Pasal 3A
Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Pasal 3B
Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Pasal 3C
Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi masih bertugas sebagai pegawai negeri sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi pegawai negeri sipil.
Pasal 3D
Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:
a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan
b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik.
Pasal 3E
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang benuenang.
(2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
Pasal 3F
(1) Dalam hal Hakim yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang tetap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali penundaan paling lama I (satu) tahun.
(3) Dalam hal tidak ada lasi alasan penundaan, kenaikan gaji berkala diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penundaan.
(4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
(5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gqii berkala berikutnya.
Pasal 3G
(1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 3H
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji pokok Hakim diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Pada Pasal 11, juga diselipkan satu ayat yang mengatur bahwa tunjangan beras untuk hakim dapat diberikan dalam bentuk uang. Berikut bunyinya:
Pasal 11
(3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Berikut isi lengkap PP Nomor 44 Tahun 2024 beserta lampirannya:
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.