Respons Airlangga soal Kementerian Keuangan Lepas dari Kemenko Perekonomian
kumparanBISNIS October 22, 2024 06:40 PM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons terkait pemisahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Pemisahan Kemenkeu dari Kemenko Perekonomian ini ditetapkan Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara.
Airlangga tidak melihat adanya masalah besar dalam pemisahan tersebut. Menurutnya, mekanisme koordinasi antar kementerian sudah berjalan dengan baik selama ini.
“Ya enggak apa-apa (dipisah), kalau koordinasi kan biasa berjalan,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (22/10).
Airlangga menjelaskan, Kemenko Perekonomian tetap memiliki peran penting dalam kebijakan-kebijakan yang melibatkan fiskal. Terutama yang berkaitan dengan kebijakan industri dan perdagangan.
"Kalau kebijakan industrial policy kan pasti ada fiskal dan trade policy jadi pasti koordinasi," jelasnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan langsung berkoordinasi dengan Prabowo Subianto.
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
“Sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Tapi langsung di bawah presiden,” Deni Surjantoro, kepada wartawan, Selasa (22/10).
Selain Kemenkeu, beberapa kementerian lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN juga dikeluarkan dari struktur koordinasi Kemenko Perekonomian.
Kini, Kemenko Perekonomian mengkoordinir Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Pariwisata, dan instansi lainnya yang dianggap perlu.
"Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," tulis dari Pasal 26 ayat 2 Perpres tersebut.
Perombakan ini juga menggeser beberapa kementerian yang sebelumnya berada di bawah Kemenko Kemaritiman dan Investasi, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi, yang kini berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.