3 Penyelundup Pengungsi Rohingya Ditangkap, Terungkap dari Temuan Mayat
kumparanNEWS October 22, 2024 07:40 PM
Polisi menangkap tiga orang inisial F (35 tahun), A (33), dan I (32) di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Ketiganya menyelundupkan 216 etnis Rohingya.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menuturkan tindakan pidana ketiganya terungkap bermula dari temuan mayat di Pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada Kamis (17/10).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut.
Lalu, sehari setelahnya, Jumat (18/10), polisi mendapatkan laporan adanya kapal yang terombang-ambing 4 mil dari Pelabuhan Labuhan Haji.
Kapal tersebut ternyata memuat 150 etnis Rohingya. Tiga di antaranya sudah meninggal. Setelah ditelusuri, ternyata ada kaitannya.
“Ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia," kata Joko dalam keterangannya, Selasa (22/10).
Joko bilang, setelah diselidiki, kapal tersebut ternyata berangkat dari Kota Cox’s Bazar, Bangladesh. Mereka berangkat sejak 9 Oktober menuju Laut Andaman. Lalu, berlanjut ke Aceh.
"Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta," jelasnya.

Keterlibatan Warga Aceh

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto menambahkan, kapal tersebut diketahui milik warga Aceh berinisial H.
Mereka membayar dengan sejumlah biaya kepada para pelaku. Namun, tidak dirinci jumlah pembayaran masing-masing imigran.
“Dari Andaman ke Malaysia etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu. Diketahui, jumlah awal etnis Rohingya ada 216,” kata dia.
“Tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp 20 juta, tetapi yang disetor baru Rp 10 juta untuk ongkos jalan,” sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu 8 terduga pelaku lainnya.
"Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya," ujarnya.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.