Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan Tak Sampai Rp500 Ribu, Prosedurnya?
Aullia Rachma Puteri October 22, 2024 09:34 PM

Nakita.id -Ganti plat motor 5 tahunan adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Setiap lima tahun sekali, plat nomor kendaraan dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus diperpanjang sebagai bentuk legalitas kendaraan agar tetap dapat digunakan di jalan raya.

Selain itu, proses ini juga termasuk penggantian STNK baru serta pengecekan fisik kendaraan.

Bagi banyak orang, mungkin ada kebingungan terkait biaya yang harus dikeluarkan, serta langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses ini.

Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya ganti plat motor 5 tahunan beserta prosedur dan persiapan yang harus dilakukan.

Sebelum masuk ke rincian biaya, penting untuk memahami mengapa proses ini harus dilakukan.

Setiap lima tahun, plat nomor kendaraan harus diperbarui sebagai bentuk registrasi ulang.

Selain itu, penggantian plat ini diikuti dengan penerbitan STNK yang baru serta proses cek fisik kendaraan.

Plat nomor kendaraan memiliki masa berlaku yang tercantum di STNK, dan setelah lima tahun, masa berlakunya akan habis.

Mengabaikan kewajiban ini dapat menyebabkan masalah, seperti tilang di jalan raya, denda keterlambatan, hingga permasalahan hukum lainnya.

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Biaya ganti plat motor 5 tahunan biasanya terdiri dari beberapa komponen yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan:

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah biaya pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan.

Besaran PKB ini berbeda-beda tergantung dari jenis, tahun, dan kapasitas mesin (CC) motor.

Umumnya, PKB dihitung berdasarkan persentase tertentu dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Untuk motor, biasanya persentasenya adalah sekitar 1,5% dari NJKB. Semakin tinggi nilai jual kendaraan, semakin besar PKB yang harus dibayar.

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ merupakan biaya yang diwajibkan kepada setiap pemilik kendaraan untuk asuransi kecelakaan lalu lintas.

Untuk motor, biaya SWDKLLJ ini umumnya sekitar Rp35.000 per tahun.

Jadi, jika ini adalah perpanjangan 5 tahunan, Moms akan tetap dikenai biaya ini seperti halnya pada perpanjangan tahunan.

3. Biaya Penggantian STNK

Untuk mengganti STNK setiap lima tahun, dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk sepeda motor.

Ini merupakan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah dan tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

4. Biaya Penggantian Plat Nomor (TNKB)

Setiap lima tahun, plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus diperbarui.

Biaya penggantian TNKB untuk sepeda motor adalah Rp60.000. Plat nomor ini sudah termasuk dalam biaya PNBP yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Biaya Administrasi

Terkadang ada biaya administrasi tambahan yang mungkin harus dibayarkan di kantor Samsat.

Besarnya bisa bervariasi tergantung kebijakan daerah, tetapi biasanya tidak terlalu besar.

Sebagai contoh, jika Moms memiliki sepeda motor dengan PKB tahunan sebesar Rp200.000, berikut adalah estimasi biaya ganti plat motor 5 tahunan:

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp200.000

2. SWDKLLJ: Rp35.000

3. Biaya Penggantian STNK: Rp100.000

4. Biaya Penggantian Plat Nomor (TNKB): Rp60.000

Jadi, total biaya yang harus dibayarkan adalah:

Rp200.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp100.000 (STNK) + Rp60.000 (TNKB) = Rp395.000

Namun, jumlah ini bisa berbeda-beda tergantung pada nilai pajak kendaraan Moms dan kebijakan tambahan di beberapa daerah.

Setelah mengetahui biaya yang harus dipersiapkan, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan proses ganti plat motor 5 tahunan:

1. Cek Fisik Kendaraan

Proses ganti plat dimulai dengan pengecekan fisik kendaraan.

Moms harus membawa motor ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.

Petugas akan menggosok nomor rangka dan mesin untuk dicocokkan dengan data yang ada di STNK.

2. Mengisi Formulir

Setelah cek fisik selesai, Moms akan diberikan formulir yang harus diisi dengan data kendaraan dan identitas pemilik.

Pastikan semua data terisi dengan benar.

Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen yang diperlukan, seperti:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi

Pastikan semua dokumen ini sudah lengkap untuk menghindari masalah saat pengajuan.

4. Melakukan Pembayaran

Setelah dokumen diperiksa oleh petugas, Moms akan diberi slip untuk melakukan pembayaran di loket atau kasir Samsat.

Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.

5. Menunggu Penerbitan STNK dan Plat Baru

Setelah pembayaran selesai, Moms akan diminta menunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam, tergantung dari kebijakan kantor Samsat.

Ganti plat motor 5 tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Proses ini meliputi perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk ganti plat motor 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen, seperti PKB, SWDKLLJ, biaya penggantian STNK, dan biaya penggantian plat nomor.

Prosesnya cukup sederhana, mulai dari cek fisik kendaraan, pengisian formulir, hingga pembayaran dan pengambilan STNK serta plat nomor baru.

Dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang benar, proses ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.