Respons KY 3 Hakim Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap: Cederai Kehormatan Hakim
kumparanNEWS October 24, 2024 12:20 AM
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Terkait ini, Komisi Yudisial (KY), memberikan respons positif. KY mengapresiasi tindakan tegas Kejagung.
"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," kata Anggota KY sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Rabu (23/10).
"Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)" tambahnya.
Mukti menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA. MA masih menunggu putusan kasasi Ronald Tannur.
MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti.
Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini.

Kasus Suap Tiga Hakim

Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas.
Ketiga Hakim kemudian dijerat sebagai tersangka. Belum ada pernyataan dari ketiga hakim maupun pihak PN Surabaya atas penyidikan Kejagung ini.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.