Zarof Ricar Ngaku Sempat Temui Hakim Agung soal Putusan Kasasi Ronald Tannur
kumparanNEWS October 26, 2024 12:20 AM
Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan pemufakatan jahat suap terkait kasasi Ronald Tannur. Zarof dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Lisa meminta Zarof untuk mengatur putusan kasasi Tannur agar tetap divonis bebas.
Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
"Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur," kata Qohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10).
Kepada penyidik, Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk mengurusi putusan kasasi tersebut.
"ZR, menurut keterangannya, memang pernah menemui seorang hakim," ungkap Qohar.
Namun, Qohar melanjutkan, belum ada penyerahan uang dalam pertemuan itu. Hal ini juga akan didalami lebih jauh penyidik. Tak dijelaskan siapa Hakim Agung yang dimaksud.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Nantinya, penyidik juga akan memeriksa Hakim Agung untuk mendalami perkara ini. "Tidak menutup kemungkinan (akan panggil Hakim Agung). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang," ujarnya.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.