Kejagung Kaget Temukan Uang Nyaris Rp 1 T & Emas 51 Kg di Rumah Eks Pejabat MA
kumparanNEWS October 26, 2024 02:20 AM
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Jakarta. Penggeledahan itu masih terkait dengan pihak yang diamankan dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 24 Oktober 2024, penyidik Kejagung berhasil mengamankan uang bernilai hampir Rp 1 triliun dan emas Antam 51 kg. Penggeledahan dilakukan di dua tempat.
"Penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali. Jadi 2 tempat itu 24 [Oktober] malam dilakukan penggeledahan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).
Qohar pun mengaku penyidik kaget saat menemukan uang nyaris senilai Rp 1 triliun itu dalam penggeledahan.
"Yang pertama, ingin saya sampaikan, bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget, ya," ujar dia.
"Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," jelasnya.
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar digiring petugas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam konferensi pers itu, Kejagung juga memamerkan setidaknya tumpukan uang dengan lima mata uang berbeda. Mulai dari rupiah hingga Dolar Amerika.
Berikut uang tersebut:
Diduga uang dan emas tersebut diamankan merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur.
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," ucap Qohar.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 Kg," sambungnya.
Jabatannya terakhir Zarof adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Ia pun merupakan Executive Producers film ‘Sang Pengadil’ yang baru saja rilis.
Tidak ada yang disampaikan Zarof saat ditahan. Pihak MA juga belum berkomentar.

Kaitan dengan Suap Tannur

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Foto: Dok. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/ PN Surabaya
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat. Kasasi bertujuan agar kliennya tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.