BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Alwin Albar, masih menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hari ini gagal dibacakan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan alasan belum selesai.
Menurut Kurniawansyah, selaku tim penasih hukum terdakwa Alwi Albar, pihaknya akan melihat kronologis awal, dakwaan hingga fakta persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi hingga saksi ahli.
Terutama terkait terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian negera, akibat penutupan atau pembongkaran proyek Washing Plan (WP), Kamis (31/10/2024).
"Dengan kesiapan dari Jaksa yang belum siap, artinya JPU ini terkait tuntutan belum siap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan kami akan menunggu tuntutan apa yang dituntut oleh JPU kepada klien kami (Alwin Albar)," terang Kurniawansyah.
"Iya, kami melihat dari kronologis awal dakwaan, fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli yang terpenting adalah pada saat ahli pidana menerangkan peristiwa pidana terjadi kerugian negara saat penutupan dan pembongkaran proyek WP," jelasnya.
Termasuk ahli keuangan negara ataupun JPU dan kuasa hukum, analisa yang dilakukan oleh saksi Nurhadi Kuncoro tidak memiliki kompetensi person Indonesia.
"Jadi, menjadi pertimbangan Dir Ops waktu itu adalah Agung untuk melakukan penutupan dan pembongkaran proyek WP dan mengakibatkan kerugian negara," kata Kurniawansyah.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), menunda membacakan tuntutan kepada terdakwa Alwin Albar mantan Dir Ops PT Timah di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (31/10/2024).
Pembatalan atau penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alwin Albar, yang seharusnya diagendakan hari ini disampaikan oleh JPU Wayan Indra Lesaman setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membuka persidangan.
Bagaimana JPU apakah tuntutan sudah ada? Belum siap ya? tanya hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharo yang memimpin jalannya sidang kepada JPU.
"Seperti saya sampaikan bahwa sayanya terjadi perdebatan panjang," jawab Wayan Indra Lesmana.
Iya, kalau terjadi perdebatan pastikan sudah. Ok lah tanggal 5 November ya, Selasa gitu ya pak penasihat hukum dan tolong disiapkan," terang Sulistiyanto.
Sementara, JPU Wayan Indra Lesmana saat dikonfirmasi terkait pembatalan atau penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa karena tahapan dalam penuntutan berjenjang dan belum selesai.
"Jadi intinya kita berjenjang karena ini perkara Kejati, memang kan kemarin sidang kita ada orang Kejati dan tentunya diputuskan oleh Kejati," jelas Wayan Indra Lesmana.
"Memang belum siap, kan kemarin baru hari apa sidang pemeriksaan terdakwa hari Senin dan memang belum selesai karena ratusan lembar barang itu (tuntutan) dan ditunda hari Selasa depan," bebernya.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sendiri molor dari jadwal yang diagendakan, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan baru dimulai pukul 18.05 WIB.
Sedangkan sedang sendiri tidak berjalan lama, apalagi JPU belum siap atau menyelesaikan tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa Alwin Albar.
Untuk diketahui, terdakwa Alwin Albar tersandung kasus pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019. (Bangkapos.com/Adi Saputra)