Polri Tanggapi Rekomendasi Komisi III Soal Ipda Rudy Soik Dipecat, Sidang Banding Akan Digelar
Dedy Qurniawan November 01, 2024 01:30 AM

BANGKAPOS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi hasil rekomendasi Komisi III DPR RI soal Ipda Rudy Soik dipecat lalu jadi polemik.

Seperti diketahui, polemik ini bermula saat Ipda Rudy Soik dipecat dan disebut pemecatannya terjadi setelah ia mengusut kasus mafia bahan bakar minya (BBM).

Polemiknya bahkan berbuntut panjang hingga dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI>

Terkait ini, Polri menyebut akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.

Tindakan ini merespons permintaan Komisi III DPR RI. 

“Terkait dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan sangat lengkap oleh Kapolda (Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga). Tentu saja, Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan pada Senin (29/10/2024).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024). 

Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho menambahkan, apa yang disampaikan oleh Komisi III soal Ipda Rudy Soik akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT. 

“Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur proses peninjauan ulang kasus pemecatan Ipda Rudy Soik. Kapolda NTT akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Komisi III DPR RI dalam proses ini.

“Nanti sudah ada sistem yang mengatur. Prosesnya (peninjauan ulang) sedang berlangsung. Tentu bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III ini,” tegas dia.

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri.

Pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, di mana Rudy diduga memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Sidang Banding Rudy Soik Akan Digelar

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menayatakan  sidang banding akan digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy Soik.

Menurut Daniel, Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel usai rapat.

Ia menambahkan, hingga saat ini Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.

"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," ucap Daniel dikutip dari kompas.com.

Namun, Daniel menyebutkan bahwa ada banyak kasus pelanggaran etik yang menjerat Rudy Soik sebelum dipecat terkait kasus pengungkapan mafia BBM.

Ia membeberkan, Rudy pernah ditangkap di tempat karaoke pada jam dinas dan kedapatan meminum alkohol.

Ketika itu, Rudy beralasan menggelar karoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penangkapan mafia BBM.

"Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM," ucap Daniel

Pelanggaran etik Rudy lainnya adalah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara ini dengan mengeklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.

Namun, saat hendak diperiksa, Rudy Soik justru meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT.

Oleh karenanya, Rudy kembali mendapat sanksi perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan pemeriksaan yang dijalankan Propam.

Terakhir, Rudy mendapat sanksi pemecatan setelah ada laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan karena Rudy menyegel drum BBM.

Rudy kembali disidang etik dan dituduh melakukan penyidikan kasus mafia BBM yang melanggar prosedur.

"Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Daniel.

Tanggapan Rudy Soik

Ipda Rudy Soik sendiri mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang menggelar rapat untuk membahas kasus pemecatannya.

Bahkan, ia menyebut Kapolda NTT Irjen Daniel sebagai sosok yang baik.

Hanya saja, menurut dia, bisa saja Daniel menerima informasi yang tidak benar mengenai dirinya.

"Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, (saya) hanya takut informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar," ungkap Rudy di Kompleks Parlemen Rudy mencontohkan adanya pernyataan yang tidak akurat mengenai dirinya yang disampaikan oleh Kapolda.

Ia menjelaskan, dalam persidangan etik, Rudy dituduh melawan Tuhan, meskipun ia menegaskan tidak pernah mengucapkan hal tersebut.

"Itu tidak pernah saya bicara. Artinya, ketika beliau sudah menyampaikan ke publik, saya berpendapat bahwa itu informasi yang tidak benar sampai ke Pak Kapolda," ujar dia.

Rudy juga membantah tuduhan bahwa ia pernah terlibat dalam acara karaoke yang berujung pada penangkapan oleh Propam NTT.

Kapolda NTT disebut-sebut menerima informasi bahwa Rudy terjerat pelanggaran etik terkait acara tersebut sebelum akhirnya dipecat.

"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu. Coba nanti dilihat, bisa dikonfirmasi," kata Rudy. (Tribunnews/ Kompas.com/ Bangkapos.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.