Artikel ini tentang apa yang dimaksud dengan konstitusi, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Sering kali kita mendengar, orang-orang, terlebih pakar hukum bilang: "Kita harus mentaati konstitusi!" Memangnya, apa yang dimaksud dengan konstitusi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi punya dua pengertian: (1) n. segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya) dan (2) n. undang-undang dasar suatu negara.
Tapi alangkah baiknya jika kita tahu pengertian konstitusi menurut para ahli di bawah ini, sebagaimana dikutip dari buku Studi Konstitusi UUD 1945 dan Sistem Pemerintahan (2018) oleh Wira Atma Hajri:
MenurutE.C.S.Wade, konstitusi adalah undang-undang dasar naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Lalu menurut K.C.Wheare, konstitusi adalah aturan hukum yang menetapkan kerangka dasar dari suatu negara dan mengatur tentang susunan pemerintahan.
Russel F. More mengatakan bahwa konstitusi mengatur hubungan antara pemerintah, sementara Ivor Jemming menyebut konstitusi berfungsi mengawasi pelaksanaan pemerintahan (pengawasan konstitusional).
Kemudian menurutHans Kelsen, konstitusi adalah hukum tertinggi dalam hukum nasional. Sri Soemantri Hukum konstitusi merupakan bagian dari hukum tata negara. Lalu John Pieres menjelaskan, konstitusi (undang-undang dasar) merupakan hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara serta merupakan instrumen hukum dalam penyelenggaraan negara dan membatasi serta mengendalikan kekuasaan negara.
Lalu bagaimana dengan Oliver Cromwell? Dia bilang, undang-undang dasar telah disamakan dengan instruments of goverment, yaitu pegangan untuk pemerintah. Sementara James Bryce, konstitusi adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi tentang kekuasaan pemerintah, hak-hak mereka yang diperintah, dan relasi antarkeduanya.
Solly Lubis mengatakan, konstitusi dapat digolongkan menjadi dua macam, yakni konstitusi dalam pengertian lama, dan konstitusi dalam pengertian baru.
Dalam pengertian yang lama, konstitusi adalah masa pemerintahan-pemerintahan kuno. Sedangkan dalam pengertian baru, konstitusi adalah suatu piagam ataupun akte maupun semacam perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh mereka yang memegang kekuasaan tanpa turunnya pihak rakyat, tidak memperhatikan apakah piagam atau akta-aktanya itu serasi dengan rasa keadilan atau cita-cita hukum dari masyarakatnya.
Jenis konstitusi
Konstitusi memiliki dua jenis berdasarkan bentuknya.
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu:
- UUD 1945
- UUD RIS
- UUD Sementara
- UUD 1945 Hasil Amandemen
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi yang tidak tertulis dapat juga disebut sebagai konvensi. Konvensi sendiri memiliki pengertian sebagai kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu:
- Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat.
- Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945, dan Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang. Presiden sebagai kepala negara telah menyiapkan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang.
- Adat istiadat
Fungsi konstitusi
MenurutC. F. Strong, pada dasarnya prinsip dari fungsi konstitusi adalah sebagai sesuatu yang membatasi kewenangan tindakan dari pemerintah. Tidak hanya itu, fungsi konstitusi adalah untuk memberikan jaminan hak-hak kepada yang diperintah sekaligus melakukan perumusan untuk pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Secara umum, konstitusi memiliki beberapa fungsi, di antarnya yaitu:
a. Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan kepada kekuasaan suatu pemerintahan agar tidak terjadi pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terjamin, terlindungi, dan tersalurkan.
b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai piagam atas lahirnya suatu negara
c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sumber hukum tertinggi
d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan dari suatu pemerintahan
e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sebuah identitas nasional dan lambang negara
f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan kebebasan untuk warga dari suatu negara.
Sementara menurutProf. Jimly Asshidiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008), ada 10 fungsi konstitusi untuk suatu negara.
1. Sebagai penentu serta pembatas kekuasaan dari sebuah organ negara
2. Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3. Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut
4. Sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara
5. Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara
6. Sebagai simbolik guna upaya pemersatu
7. Sebagai simbolik untuk menjadi rujukan dari identitas serta keagungan kebangsaan
8. Sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara (ceremony)
9. Sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi
10. Sebagai sarana menjadi perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas
Apa tujuan konstitusi?
Setidaknya ada tiga tujuan konstitusi:
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.