TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2024. Saat ini sudah memasuki pelaksanaan SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar. Sudah mulai pada Rabu 16 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga Kamis 14 November 2024.
Proses seleksi CPNS telah melewati beberapa tahap. Mulai dari pengumuman seleksi pada 19 Agustus - 10 September 2024, kemudian pendaftaran seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024, lalu ada seleksi administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024.
Setelah itu sudah dilaksanakan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 14 - 19 September 2024. Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi digelar pada 18 - 28 September 2024.
Kemudian ada masa sanggah pada 20 - 22 September 2024. Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024. Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024. Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024.
Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024. Dan saat ini pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024.
Hasil dari SKD kemudian akan diolah. Telah berlangsung mulai pada 23 Oktober hingga 16 November 2024.
Setelah semua telah diolah akan ada pengumuman hasil SKD CPNS selama 3 hari, yakni pada
Minggu 17 November 2024, Senin 18 November 2024 dan Selasa, 19 November 2024.
Siapa saja yang lolos pada SKD akan melanjutkan perjuangan ke SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
Materi pada SKD
Terdapat tiga materi yang diujikan pada SKD CPNS 2024.
Berdasarkan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024, materi soal ujian SKD CPNS nantinya akan terbagi menjadi 3 bagian yaitu:
Soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)
Soal TKP (Tes Karakteristik Pribadi)
Soal TIU (Tes Intelegensi Umum)
Selain itu peserta juga harus memenuhi Passing Grade atau nilai ambang batas untuk dinyatakan lolos.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Jumlah Soal dan Bobot Penilaian SKD CPNS 2024
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 321 Tahun 2024, jumlah total soal SKD adalah 110 butir soal yang terdiri dari 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai nol (0).
Sementara untuk soal TKP, bobot nilai jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
SKB
Setelah lolos dari SKD, pelamar CPNS akan menghadapi SKB. Jadwal pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: yaitu pada Rabu 20 November 2024 sampai dengan Selasa 17 Desember 2024.
Ada beberapa tahap di SKB ini hingga menjadi CPNS.
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Gagal CPNS Bisa ke PPPK? Simak Penjelasannya
Sudah dibuka mulai Selasa 1 Oktober, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan pada 27 September 2024 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.
Calon pelamar PPPK dapat mendaftar melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id. Pembukaan pendaftaran PPPK ini dilakukan setelah tahap pendaftaran CPNS 2024 selesai.
Dari total 3.963.832 pelamar CPNS 2024, tercatat sebanyak 599.528 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak lolos seleksi administrasi.
Namun, apakah peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS diperbolehkan mendaftar pada seleksi PPPK?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menegaskan bahwa aturan pendaftaran untuk pelamar CPNS dan PPPK 2024 telah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial) pada 19 Agustus 2024.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelamar hanya diizinkan memilih salah satu jalur penerimaan ASN pada tahun anggaran yang sama, yakni antara CPNS atau PPPK.
Artinya, peserta yang sudah terdaftar pada seleksi CPNS 2024—baik yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi administrasi—tidak diperkenankan mendaftar pada seleksi PPPK 2024.
“(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN),” ujar Vino, Minggu (29/9), dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini membuka peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang sudah lama menantikan kesempatan untuk mendaftar PPPK.
Dengan tidak adanya kesempatan bagi pelamar CPNS untuk ikut dalam seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih merata dan adil bagi semua pihak. (*)