TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Sidang kasus guru Supriyani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin, 4 November 2024.
Sidang kelima ini mengagendakan mendengar keterangan dari dua saksi ahli dan satu saksi lainnya.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Supriyani adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.
Selain itu, kuasa hukum juga menghadirkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang terkait dengan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari penyidik Polsek Baito.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin, sempat melayangkan protes keberatan terhadap kesediaan Susno Duadji sebagai saksi ahli.
Menurut JPU, konteks yang dibahas dalam sidang ini sudah berbeda, karena berkaitan dengan proses penyitaan dan penyidikan yang seharusnya tidak lagi menjadi fokus dalam persidangan ini.
"Kami keberatan Yang Mulia ini konteksnya sudah lain, di sana ada proses penyitaan, penyidikan, sekarang kita sudah tidak masuk ke area sana Yang Mulia," kata Bustanil.
Majelis hakim kemudian meminta agar para jaksa memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk memberikan kesaksian.
"Karena ini persidangan parsial, kami memberikan kesempatan yang sama biarkan kami yang menilai," ujar Hakim Ketua.
Di sisi lain, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa dalam pokok perkara ini, pihaknya meminta penjelasan dari ahli mengenai proses penyelidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur di kepolisian.
"Ini kan pokok perkara bahwa ada barang bukti yang diambil sebelum laporan polisi kalau kita tidak menilai di sini, mau dinilai di mana lagi," ungkap Andri.
(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).