Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Pusat menindak tegas 14 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
"Ada 14 WNA diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Yuris Setiawan di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan bahwa terhadap 14 WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negaranya.
Proses pendeportasian terhadap 14 WNA terbagi menjadi tujuh gelombang sesuai dengan jadwal penerbangan masing-masing maskapai yang dilakukan secara bertahap pada 2-5 November melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat melakukan pengawasan keimigrasian pada kegiatan pameran yang diselenggarakan di wilayah Jakarta Pusat, Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan 17 WNA yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tiga WNA tidak ditemukan adanya pelanggaran. Sedangkan 14 WNA lainnya diduga kuat melakukan pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah mengimbau WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan penyelenggara kegiatan untuk dapat memastikan izin tinggal yang digunakan oleh orang asing sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
"Tentunya kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali pada acara pameran lainnya maupun kegiatan lain yang turut mengundang orang asing untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut," kata Ronald.
Ronald memastikan bahwa pihaknya tetap memegang teguh kewajiban sebagai instansi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia yaitu untuk menindak WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.