TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik ke Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Selasa 5 November 2024.
Tak hanya di Dinas Kominfosanti, tim KI Provinsi Bali juga melakukan Monev ke lima badan publik lainnya di Kabupaten Buleleng.
Kegiatan Monev dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, bersama tim anggota kuisioner.
Dikatakan kegiatan Monev ini dalam rangka mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022.
"Monev ini bertujuan untuk memverifikasi data-data yang telah dikirimkan oleh Badan Publik melalui pengisian kuesioner Sistem Informasi Keterbukaan. Selanjutnya kami melakukan proses visitasi, untuk memverifikasi secara faktual data yang sudah diisi. Kami ingin memastikan keakuratan data tersebut, melakukan evaluasi terhadap temuan, dan mendalami beberapa proses verifikasi yang diperlukan," tegasnya.
Kata Dewa Suardana, kegiatan Monev telah dimulai sejak Senin 4 November 2024, dan melibatkan PPID di kabupaten/kota, serta pelaksana provinsi.
Kegiatan ini fokus pada beberapa badan publik yang mendapat nilai tinggi, serta yang wajib didalami dalam verifikasi faktual.
"Untuk tahapan Monev meliputi pengisian kuesioner Self Assesment Questionnaire (SAQ), proses visitasi lapangan, dan presentasi. Setelah visitasi, akan ada presentasi untuk pendalaman data serta tindak lanjut," imbuhnya.
Setelah visitasi di Dinas Kominfosanti, tim Komisi Informasi melanjutkan kunjungan ke Badan Publik lain.
Di antaranya Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng, Perumda Swantantra Kabupaten Buleleng, dan Desa Pemaron.
Setiap kunjungan melibatkan diskusi dan dialog untuk memberikan arahan terkait perbaikan dan kelengkapan dokumen.
"Mengenai hasil Monev, nantinya akan dituangkan dalam SK Monev 2024, dengan penganugerahan yang direncanakan pada Desember mendatang. Penganugerahan akan mengklasifikasikan Badan Publik ke dalam kategori informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, atau tidak informatif," tandasnya. (mer)