Lantik 2.348 PTPS, Bawaslu Kabupaten Kediri Ingatkan Pentingnya Pemahaman Aturan dan Regulasi
Ndaru Wijayanto November 06, 2024 04:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri telah melantik sebanyak 2.348 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 di setiap TPS di wilayah Kabupaten Kediri.

Pelantikan ini dilakukan guna memperkuat pengawasan selama proses pemilihan berlangsung, terutama pada tahapan seperti pemungutan dan penghitungan suara.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siswo Budi Santoso menjelaskan tugas utama anggota PTPS ini adalah memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan aman. Termasuk proses pemungutan suara berjalan lancar, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku. 

Setelah dilantik, para anggota PTPS akan mulai bertugas dari masa persiapan hingga tahapan akhir Pilkada, termasuk pada masa tenang, pemungutan suara, hingga perhitungan suara. 

"Kepada para PTPS bahwa pemahaman yang mendalam terhadap peraturan dan regulasi sangat penting untuk menjaga integritas pada proses Pilkada 2024," katanya, Rabu (6/11/2024). 

Siswo menuturkan bahwa waktu yang tersedia untuk mempersiapkan pengawasan ini cukup terbatas, yakni hanya sekitar satu bulan. Dalam waktu yang singkat ini, seluruh PTPS diharapkan mampu mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Menurutnya, memahami setiap aturan dan regulasi yang terkait dengan proses Pilkada akan menjadi modal utama bagi PTPS dalam menjalankan tugasnya dengan maksimal.

"Termasuk juga pada masa tenang nanti, itu menjadi salah satu periode penting yang membutuhkan perhatian lebih dari para PTPS," imbuhnya. 

Siswo mengingatkan bahwa pada masa tenang nanti, aktivitas kampanye harus benar-benar dihentikan, dan anggota PTPS harus memastikan tidak ada tindakan yang melanggar aturan tersebut.

Selain itu, pada tersebut PTPS juga akan memeriksa kesiapan setiap TPS, memastikan lokasi TPS mudah diakses, memiliki fasilitas yang memadai bagi pemilih difabel, dan memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan.

"PTPS juga memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pergeseran logistik Pilkada 2024, termasuk kotak suara, hingga ke TPS," terangnya.

Siswo menambahkan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menjamin keamanan serta kelancaran distribusi logistik, sehingga proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS dapat terlaksana tanpa hambatan. 

"Kami berharap seluruh PTPS memahami pentingnya pengawasan terhadap kotak suara untuk mencegah potensi kecurangan," tambahnya. 

Saat pemungutan suara berlangsung, anggota PTPS akan memastikan setiap proses pemilihan dilakukan secara jujur dan transparan. Mereka diharapkan memberikan laporan secara berkala dan melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Bawaslu Kabupaten Kediri juga meminta agar anggota PTPS mampu bersikap tegas dalam menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Bawaslu Kabupaten Kediri menekankan bahwa setiap anggota PTPS harus menjaga sikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon. Dengan netralitas ini, diharapkan PTPS dapat menjalankan pengawasan yang objektif dan memastikan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada tetap terjaga.

"Netralitas PTPS adalah kunci agar masyarakat percaya bahwa pengawasan dilakukan secara jujur dan adil," ujarnya.

Dengan pelantikan ini, Bawaslu Kabupaten Kediri berharap semua anggota PTPS mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024. Para pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.