SURYAMALANG.COM, MALANG - Warga Malang yang masih ketagihan bermain judi online, lebih baik segera meninggalakn kebiasaan buruk itu kalau tak ingin dipenjara.
Polisi Malang tengah gencar sikat para pemain judi online di wilayah masing-masing.
Polresta Malang Kota langsung meringkus dua orang di Kedungkandang yang ketahuan bermain slot judi online di sebuah Warkop .
Sedangkan Polres Malang juga langsung menangkap warga Wonosari yang ketahuan menjual chip judi online.
2 pemain judi online (Judol) di Warkop Ditangkap
Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan 2 pemain judi online (Judol).
Mereka adalah Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24), keduanya adalah warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
"Pada Kamis (31/10/2024) lalu, kami mendapat informasi terkait adanya aktivitas judi online di wilayah Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang. Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kompol Muhammad Soleh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rabu (6/11/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun langsung melakukan penelusuran.
"Keesokan harinya atau tepatnya pada Jumat (1/11/2024) sekira pukul 02.30 WIB, kami mendapati kedua tersangka sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig dan langsung kami amankan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka bermain judi slot online dengan cara mengunduh aplikasinya.
"Jadi, mereka mengunduh aplikasi permainan judi slot lalu memainkannya di handphone (HP)," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, juga diketahui bahwa kedua tersangka sudah cukup lama bermain judol.
"Sudah hampir tiga bulan bulan ini, keduanya kecanduan judi online. Dan di HP nya, juga ada bukti debit sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta yang dipakai untuk judi online," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.
Kompol Muhammad Soleh kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan lelah dalam menindak pelaku judi online.
"Apa yang kami lakukan ini, merupakan bentuk dukungan serta sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Oleh karenanya, kami akan memberantas seluruh pelaku judi online termasuk mengarah ke bandar-bandarnya, karena judi online ini sangat merugikan masyarakat dan negara," tandasnya.
Jual Chip Game Judi online Ditangkap
Happy Megaria, pria berusia 37 tahun asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ditangkan Unit Reskrim Polsek Wonosari.
Ia ditangkap lantaran menjual chip untuk judi online.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayahnya ada aktivitas perjudian uang meresahkan," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Dari laporan tersebut petugas kepolisian dari Polsek Wonosari melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, uang tunai senilai Rp 1,7 juta, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli chip.
"Kami juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip," tandasnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual chip game judi online Higgs Domino Island.
Ia sudah menjalankan praktek ini sejak lima bulan terakhir.
Dalam sehari, ia menjual antara 20 sampai dengan 30 bilion chip, dengan harga Rp 7 ribu per bilionnya.
Keuntungan yang diperoleh pelaku dalam sehari sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Setiap bulannya, pelaku bisa meraup omzet hingga jutaan rupiah. Karena transaksi ini rutin dilakukan," bebernya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Polres Malang terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian online yang meresahkan dan dapat merusak moral serta keamanan lingkungan," tukas Dadang.