BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Kerugian Rp20 Triliun dan Upaya Pencegahan Kecurangan JKN
David Togatorop November 07, 2024 09:34 AM

GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan menanggapi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyebutkan adanya kerugian tersebut dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan pada 19 September 2024.

Menurut Rizzky, pernyataan Wakil Ketua KPK dalam acara tersebut dan informasi di situs resmi KPK hanya menyebut potensi kecurangan senilai Rp20 triliun di sektor layanan kesehatan, yang tidak sepenuhnya berkaitan langsung dengan Program JKN.

BPJS Kesehatan sendiri berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem anti-fraud melalui Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN), yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, BPKP, KPK, dan BPJS Kesehatan.

Bersama-sama, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit terus berupaya memberikan layanan kesehatan terbaik kepada peserta JKN.

Rizzky menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mengoptimalkan sistem anti-fraud untuk menjaga pelaksanaan Program JKN.

BPJS Kesehatan berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dalam pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, BPJS Kesehatan selalu menerapkan tata kelola yang baik (good governance) serta diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPKP, BPK, OJK, hingga KPK.

Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan selalu memperoleh predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) selama sepuluh tahun berturut-turut.

Meskipun potensi kecurangan dalam Program JKN mungkin tak sepenuhnya bisa dihilangkan, BPJS Kesehatan terus berupaya meminimalisirnya melalui sistem anti-fraud dan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi kecurangan sejak dini dalam layanan kesehatan yang ditanggung oleh JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan mengapresiasi fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit, yang berkomitmen pada budaya anti-fraud dengan terus berfokus pada kendali mutu dan kendali biaya.

BPJS Kesehatan bersama KPK, BPKP, dan Kementerian Kesehatan juga melakukan pencegahan dan penanganan kecurangan sesuai tugas dan wewenang masing-masing, sementara penegakan hukum menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum.

BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi sesuai regulasi terhadap pihak yang terbukti melakukan kecurangan.

Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan fasilitas kesehatan atau sanksi administratif, seperti teguran, perintah pengembalian kerugian, tambahan denda, hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.